PRODUK KAMI

Minat : Luqmanul Khakim HP : 085711081674 / 089605509038 / PIN BB : 54C29D51

Diskon Menarik utk setiap Produk Kami - Klik di Sini!

Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan

Benarkah Istri Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Hasil gambar untuk gambar muslimah.or.id

Fatwa Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili

Soal:

Apakah benar bahwasanya pekerjaan rumah seperti memasak dan mencuci dan selainnya bukan merupakan kewajiban atas seorang istri di rumah? Dan pelayanannya terhadap suaminya adalah semata-mata adalah karena perbuatan baiknya terhadap suami? Apakah seorang istri berdosa jika dia tidak mentaati suaminya jika ia menolak mengerjakan pekerjaan rumah tangganya?

Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawab:

Alhamdulillah, adapun yang disebutkan dalam pertanyaan, memang merupakan pendapat sebagian ahli fikih. Akan tetapi pendapat ini marjuh (lemah). Ini dikarenakan dua hal:

Pertama, Allah ‘azza wa jalla berfirman,

وعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْف

“Dan pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan cara yang ma’ruf” (QS An Nisaa':19)

Dan firman-Nya

وَلَهٌنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْف

“Dan hak mereka semisal kewajiban mereka dengan cara yang ma’ruf” (QS Al Baqoroh: 228)

Dan yang dimaksud dengan ‘urf dalam ayat-ayat ini, adalah sesuatu yang dikenal dan berlaku di kebiasaan masyarakat muslimin dan tidak bertentangan dengan syariat Allahsubhanahu wa ta’ala.

Maka wajib atas seorang istri untuk mempergauli suaminya sebagaimana yang berlaku dalam kebiasaan masyarakat selama tidak menyelisihi syariat Allah. Dan telah ada kebiasaan yang berlaku di masyarakat muslim dahulu dan sekarang bahwasanya istri melayani suaminya. Dan seorang wanita hanya dapat melayani suaminya dengan sempurna di dalam rumahnya.

Bagaimana bisa pergaulan suami istri bisa baik dan sesuai dengan ‘urf kecuali dengan pelayanan istri kepada suaminya?

Maka kedua ayat di atas adalah dalil yang menunjukkan bahwasanya wajib atas seorang istri wajib memperlakukan dan mempergauli suaminya dengan kebiasaan yang berlaku di masyarakat tanpa meremehkan atau berlebih-lebihan dalam perkara ini.

Dan telah kami sebutkan bahwasanya kebiasaan yang ada sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini adalah seorang istri melayani suaminya.

Kedua, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para istri agar taat kepada suami mereka. Dan Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan hal ini dengan sabda Beliau,

لَوْ كٌنْتٌ آمِرُأَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلِأَحَدٍ لَأَمَرْتٌ المَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“andaikan aku dibolehkan untuk memerintahkan seseorang bersujud kepada orang lain, sungguh aku akan memerintahkan seorang wanita untuk bersujud kepada istrinyasuaminya”

Ini karena besarnya hak suami atas istrinya. Dan apabila suami memerintahkan sesuatu kepada istri dan sang istri menolaknya sehingga membuat marah sang suami, maka akan marah pula para malaikat rahmat. Maka jika suami memerintahkan kepada istri untuk melayaninya, wajib atas istri untuk menurutinya.

Ini merupakan hukum syar’i dan inilah pendapat mayoritas ulama dan inilah yang benar. Dan dikecualikan dari perkara ini satu kondisi di mana pada suatu adat kebiasaan masyarakat tertentu, yang disana biasanya istri tidak melayani para suami. Maka ini pengecualian.

Maka jika seorang wanita berasal dari suatu golongan yang dikenal dalam sebuah masyarakat bahwasanya wanita dari golongan ini disebabkan kedudukan dan kemuliaannya tidak perlu melayani suaminya, maka kasus ini keluar dari perkataan mayoritas ulama.

Lalu saya ingin berpesan, untuk setiap mereka yang berucap kepada orang-orang agar mereka paham bahwa tidak setiap yang diketahui itu disampaikan. Dan selayaknya atas mereka untuk berucap tentang hal-hal yang memperbaiki kehidupan mereka, menyebarkan kebahagiaan dalam keluarga-keluarga mereka. Karena kebahagiaan keluarga adalah suatu hal yang dicari-cari dan diidam-idamkan.

Bagaimana mungkin ada kebahagiaan antara suami dan istrinya jika sang istri mendengar dari orang yang berilmu atau nampak berilmu berkata pada dirinya “tidak wajib atas anda melayani suami Anda”. Sehingga saat sang suami minta makan (minta agar dimasakkan makanan) sang istri berkilah “Demi Allah, Syaikh/Ustadz bilang saya tidak wajib melayanimu wahai suamiku”?!?

Bagaimana mungkin terwujud rasa cinta kasih antara suami istri yang dijunjung syariat? Bagaimana terwujud pergaulan yang ma’ruf? Ini malah menyelisihi maksud-maksud syariat (maqoshid asy syari’ah).

Karena itu saudara-saudaraku, termasuk pemahaman yang baik dalam beragama, adalah tidak menyebarkan setiap yang kalian ketahui. Akan tetapi sebarkanlah sesuatu yang mewujudkan maksud-maksud syariat (maqoshid asy syari’ah). Sebagian orang -Allahul musta’an (Allah-lah tempat meminta pertolongan)– karena kedangkalan ilmunya atau kedangkalan fikihnya, mereka membaca kitab-kitab. Lalu ketika mereka menemukan sesuatu yang asing/unik mereka tampakkan dan sebarkan kepada orang-orang seraya mengatakan, “ini merupakan pendapat ulama”. Memang benar perkataan ini dikatakan oleh sebagian ulama, akan tetapi perkataan ini tidak membuahkan kebaikan di masyarakat.

Dan inilah perkara yang selalu saya ingatkan wahai saudaraku, jika seseorang hendak mengatakan sesuatu tentang agama maka wajib dia memperhatikan 3 hal yang harus dipenuhi sebelumnya:
  1. Perkataan tersebut benar. (bukan kepalsuan, pent) dan perkataan tersebut sesuai dengan dalil syariat yang valid. Dan tidak semua yang dikatakan para (sebagian) ulama itu benar dan sesuai dengan dalil.
  2. Niat dan maksud perkataan itu harus benar. Dia harus meniatkan apa yang ia katakan itu dalam rangka mengharap wajah Allah subhanahu wa ta’ala. Jangan sampai ia berkata-kata (dalam masalah agama) untuk mendapatkan wanita, atau dia berkeinginan untuk mendapatkan perhatian orang lain karena dia mendatangkan sesuatu yang asing sehingga orang-orang tertarik. Haruslah niatnya karena mengharap wajah Allah subhanahu wa ta’ala.
  3. Dampak dari perkataan itu benar. Sehingga perkataan tersebut membuahkan kebenaran, menyebarkan kebaikan, dan menuntun orang kepada kebaikan. Jika konsekuensi suatu perkataan itu lebih banyak keburukannya daripada kebaikannya, maka tidak boleh seseorang mengucapkannya dan menyebarkannya.

Perkara ini selayaknya dijelaskan kepada semua orang.
Wahai sekalian suami dan istri. Selayaknyalah pergaulan yang ma’ruf, kebahagiaan, dan ketenangan rumah tangga menjadi orientasi/dasar kalian. Demi Allah tidaklah hati menjadi tentram sampai rumah tangga itu tentram. Dan tidak akan tentram rumah tangga sampai keluarga bersatu di bawah naungan Kitabullah, sunnah Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam, rasa cinta, dan pergaulan yang baik.

Dan saya memiliki dua risalah yang telah dicetak, yang pertama berjudul “asbabu sa’adatil usar” (sebab-sebab kebahagiaan keluarga), dan yang kedua berjudul “huququ azzawjayn” (hak dan kewajiban suami dan istri) yang keduanya saya tuliskan berdasarkan Alkitab dan AsSunnah. Dan saya berharap semoga dengan kedua tulisan saya memberikan kebaikan kepada keluarga kaum muslimin. Allahu a’lam

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=HqOHDqmlbho



Penerjemah: Auf Ali

Artikel Muslimah.Or.Id
READ MORE - Benarkah Istri Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Fatwa Ulama: Shalat Tanpa Menghadap Kiblat Karena Lupa



Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’

Soal:

Apa hukum orang datang ke suatu negeri lalu shalat tanpa menghadap ke kiblat karena lupa? Padahal ia mengetahui arah kiblat. Lalu ia baru mengingatnya setelah waktu shalat yang ia lakukan tersebut sudah berlalu.

Jawab:

Orang yang shalat tanpa menghadap ke kiblat karena lalai, yaitu ia tidak bertanya-tanya dan tidak mencoba mengetahui arah-arah yang bisa menunjukkan ia mana arah kibat, maka ia wajib mengulang shalatnya. Karena menghadap kiblat adalah salah satu syarat sah shalat, sedangkan ia mampu melakukannya. Maka wajib baginya untuk mengulang shalatnya.

Demikian juga orang yang shalat tanpa menghadap kiblat karena lupa, ia diwajibkan mengulang shalatnya. Karena telah luputnya salah satu syarat sah shalat.

Wabillahi at taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin, wa alihi wa shahbihi wasallam.

Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’
Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz (ketua)
Abdullah bin Ghuddayan (anggota)
Shalih Al Fauzan (anggota)
Abdul Aziz Alu Asy Syaikh (anggota)
Bakr Abu Zaid (anggota)

Sumber: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=2&PageID=12000



Penerjemah: Yulian Purnama
Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web PengusahaMuslim.Com

Artikel Muslim.Or.Id
READ MORE - Fatwa Ulama: Shalat Tanpa Menghadap Kiblat Karena Lupa

Dilarang Menikah di bulan Shafar?

tanggal dan hari baik menikah


Assalamu’alaikum,,,ustadz,insyaAllah saya akan menikah pada tanggal 27 Desember tahun ini, namun ada halangan tentang mitos ny dari masyarakat dan keluarga menikah di bulan safar itu tidak baik,bagaimana menanggapi ny,apakah harus di tunda pernikahan nya?mohon pencerahannya…!!!

Dari: Andi H.

Jawaban:

wa alaikumus salam

Mengenal Bulan Shafar

Kata: shafar [arab: صفر] dalam bahasa arab artinya nol. Orang arab menyebut angka nol dengan shifrun. Mereka menyebut rumah yang kosong (karena ditinggal pergi penghuninya) dengan sebutan: ash-fa-rat Ad-Dar [arab: اصفرت الدار], artinya rumah yang kosong. Karena pada bulan inilah masyarakat jahiliyah mulai mengadakan perjalanan jauh dalam rangka perang, setelah sebelumnya dilarang perang di bulan Muharram.

(http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=27755)

Masyarakat Jahiliyah dan Bulan Shafar

Ada dua sikap menyimpang yang dilakukan masyarakat jahiliyah terhadap bulan shafar,

Pertama, masyarakat jahiliyah sering menjadikan bulan shafar sebagai pengganti kesucian bulan Muharram.

Apabila mereka terdesak melakukan perang di bulan Muharram, mereka mengganti kesucian bulan Muharram karena berperang tersebut dengan bulan Shafar. Kebiasaan ini disebut an-Nasi’ (menunda). (al-Qamus al-Fiqh, hal. 351).

Allah mencela keras sikap mereka ini, sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an, Allah berfirman

إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ

“Sesungguhnya menunda bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan sikap menunda-nunda itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah.” (QS. At-Taubah: 37)

Kedua, masyarakat jahiliyah berkeyakinan bahwa bulan shafar merupakan bulan sial. Mereka tidak berani mengadakan acara penting di bulan ini. Ketika islam datang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghapus keyakinan ini.

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

لاَ عَدْوَى وَلاَ طِيَرَةَ، وَلاَ هَامَةَ وَلاَ صَفَرَ

“Tidak ada penyakit menular, tidak ada thiyaroh, tidak ada shafar, dan tidak ada hammah.” (HR. Bukhari 5707 dan Muslim 2220)

Keterangan:

Salah satu diantara makna ‘tidak ada shafar’ adalah tidak ada keyakinan sial karena bulan shafar.

Ibnu Rajab mengutip menjelaskan,

أن أهل الجاهلية كانوا يستيشمون بصفر ويقولون: إنه شهر مشئوم فأبطل النبي صلى الله عليه وسلم ذلك

”Bahwa masyarakat jahiliyah berkeyakinan sial terhadap bulan shafar. Mereka mengatakan, shafar adalah bulan sial. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghapus keyakinan ini.” (Lathaif al-Ma’arif, hlm. 74).

Akan tetapi sangat disayangkan, ternyata keyakinan semacam ini masih dilestarikan oleh kaum muslimin. Ketika Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghapuskannya sejak 15 abad silam, masih ada pengikut beliau yang melestarikannya.

Semoga Allah melindungi kita dari keyakinan yang menyimpang dari ajaran-Nya.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.


Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
DONASI hubungi: 087 882 888 727
Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur
READ MORE - Dilarang Menikah di bulan Shafar?

Haruskah Istri Tinggal Bersama Suami?

kriteria suami istri


Saya seorang istri tinggal dijkrt ini sama anak 2 dan cucu . tetapi suami ndak betah disini , mau nya tinggal dkmpung . alasan nya sakit 2 disini .sisuami minta saya tnggal dikampung . sementara tanggung jawap dan kewajiban nya sebagai suami telah dipikul oleh anak 2 nya .kl mengenai usia belum terlalu tua 68 tahun masih kuat .pertnyaan saya ,, apakah bedosa saya tak mau ikut menemaninya dikampung

Dari Elis S

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Diantara tujuan Allah syariatkan umat manusia menikah adalah agar mereka bisa hidup bersama dalam ketenangan. Allah berfirman,

وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. (QS. Rum: 21).

Karena itu, disyariatkan agar suami istri selalu tinggal bersama.

Dan aturan semacam ini tidak hanya berlaku bagi umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tapi juga menjadi ajaran nabi masa silam. Diantaranya nabi Musa ‘alaihis shalatu was salam.

Dalam al-Quran, tepatnya di surat al-Qashas ayat 23 hingga 30, Allah menceritakan keluarga Musa. Setelah Musa menuju Madyan, beliau dinikahkan dengan putri salah satu orang soleh di kampung itu, dengan mahar, bekerja menjadi penggembala kambing selama 10 tahun.

Setelah Musa menyelesaikan tugasnya, beliau kembali ke Mesir untuk misi membebaskan Bani Israil yang dijajah Firaun. Dalam pengalan kisah, Musa kembali ke Mesir bersama istrinya,

فَلَمَّا قَضَى مُوسَى الْأَجَلَ وَسَارَ بِأَهْلِهِ

“Tatkala Musa telah menyelesaikan waktu yang ditentukan dan dia berangkat dengan keluarganya..” (QS. al-Qashas: 29)

Ketika menafsirkan ayat ini, al-Qurthubi menuliskan,

فيه دليل على أن الرجل يذهب بأهله حيث شاء لما له عليها من فضل القوامة

Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa seorang suami merantau dengan membawa istrinya sesuai yang diinginkan suaminya. Suami diunggulkan karena posisinya sebagai pemimpin keluarganya. (Tafsir al-Qurthubi, 13/281).

Hanya saja, islam melarang keras, para suami menempatkan istri di tempat yang sangat tidak nyaman, dengan maksud untuk mendzalimi istrinya. Sebagaimana islam juga melarang suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya karena ingin mendzalimi istrinya.

Allah berfirman,

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. at-Thalaq: 6)

Yang dimaksud, ‘janganlah kamu menyusahkan mereka’ adalah menyusahkan istri dalam masalah tempat tinggal dan nafkah. Disebabkan suami hendak mendzalimi istrinya.

Karena itu, semangat yang dibangun adalah tinggal bersama untuk hidup bersama. Sekalipun di sana ada banyak keterbatasan, namun ini bisa diatasi dengan berusaha untuk qanaah, menerima dengan gembira nikmat yang Allah berikan.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
READ MORE - Haruskah Istri Tinggal Bersama Suami?

Penjelasan Ibnul Qoyim Tentang Pembagian Uang Haram



Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Dalam Zadul Maad, Ibnul Qoyim menyebutkan,

أن مَن قبض ما ليس له قبضُه شرعاً، ثم أراد التخلصَ منه

Orang yang mengambil uang yang tidak berhak dia ambil secara syariat, kemudian dia ingin membersihkan dirinya dari harta ini, dapat dirinci sebagai berikut,

فإن كان المقبوضُ قد أُخِذَ بغير رضى صاحبه، ولا استوفى عِوضَه، ردَّه عليه. فإن تعذَّر ردُّه عليه، قضى به ديناً يعلمه عليه، فإن تعذَّر ذلك، رده إلى ورثته، فإن تعذَّر ذلك، تصدق به عنه، فإن اختار صاحبُ الحق ثوابَه يوم القيامة، كان له.

Pertama, jika uang terlarang itu diambil tanpa kerelaan pemiliknya, atau tanpa transaksi yang sepadan, maka dia wajib mengembalikannya ke pemiliknya. Jika tidak memungkinkan dikembalikan ke pemiliknya, digunakan untuk melunasi utang pemiliknya dengan disampaikan ke pemiliknya. Jika tidak memungkinkan, maka dikembalikan ahli warisnya. Jika tidak dijumpai ahli warisnya, maka dia sedekahkan atas nama pemiliknya. Jika pemilik bersedia memilih pahalanya, maka pahala itu menjadi haknya pada hari kiamat.

وإن كان المقبوضُ برضى الدافع وقد استوفى عِوضه المحرم، كمن عاوض على خمر أو خنزير، أو على زنى أو فاحشة، فهذا لا يجبُ ردُّ العوض على الدافع، لأنه أخرجه بإختياره، واستوفى عوضه المحرم، فلا يجوزُ أن يجمع له بينَ العوض والمعوض، فإن فى ذلك إعانة له على الإثم والعدوان، وتيسير أصحاب المعاصى عليه. وماذا يريد الزانى وفاعل الفاحشة إذا علم أنه ينال غرضه، ويسترِد ماله، فهذا مما تُصان الشريعة عن الإتيان به، ولا يسوغُ القولُ به، وهو يتضمن الجمْع بين الظلم والفاحشة والغدر.

Kedua, jika uang terlarang itu diambil dengan kerelaan pemiliknya, karena dia telah melakukan transaksi dengan memberikan barang haram, seperti jual beli khamr, babi, atau transaksi zina atau maksiat, maka tidak wajib mengembalikan harta itu kepada pemiliknya. Karena dia telah menyerahkan uangnya dengan kerelaannya. Dan sudah diganti dengan sesuatu yang haram. Sementara tidak boleh tergabung antara iwadh (uang) dan muawadh (yang diperdagangkan).

Disamping itu, semacam ini akan membantu ahli maksiat untuk terus melakukan dosa dan maksiat, dan memudahkan mereka melakukan maksiat yang baru.

Anda bisa bayangkan, apa kira-kira yang akan dipikirkan seoran pezina dan pelaku dosa ketika dia tahu bahwa dia bisa mendapatkan keinginannya dan dikembalikan uangnya.

Hukum semacam ini, tidak mungkin berlaku dalam syariat. Sehingga tidak boleh ada orang yang memiliki pendapat demikian. Karena berarti menggabungkan antara kedzaliman, maksiat, dan penipuan.

(Zadul Ma’ad, 5/779)

Keterangan

Sebenarnya ini berlaku untuk semua harta haram, baik bentuknya barang dagangan maupun uang. Namun kami batasi dengan ‘uang’ agar bisa lebih mudah dipahami.

Berdasarkan keterangan Ibnul Qoyim, uang haram dikelompokkan menjadi 2:

Pertama, uang haram dari hasil transaksi saling ridha (‘an taradhin). Disebutk uang haram, karena uang ini diperolah dari transaksi yang haram. Seperti bayaran bagi pezina, penyanyi, jual beli khamr, babi, darah, atau barang haram lainnya.

Uang haram semacam ini tidak boleh dikembalikan kepada pemilik pertama. Karena dia telah mendapatkan manfaat dengan uang yang dia bayarkan. Jika dikembalikan, ada beberapa dampak buruk,
Jika uang itu dikembalikan, yang terjadi adalah bersatunya barang dan uang pada satu orang. Yang diistilahkan Ibnul Qoyim dengan, tergabungnya iwadh dan muawadh. Karena tidak mungkin dalam satu transaksi, ada satu orang yang menerima barang, dan sekaligus dia menerima uangnya kembali. Dan ini tidak bisa disebut transaksi jual beli.

Pengembalian ini akan memicu pelaku maksiat untuk semakin durhaka. Dia bisa menikmati maksiat, tanpa harus mengeluarkan modal sepeserpun.

Namun status haram pada uang ini tidak bisa hilang. Dia tetap uang haram, sehingga penerima tidak boleh memilikinya. Sebagai bentuk taubatnya, dia harus salurkan harta itu untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti diberikan ke anak yatim muslim atau diberikan kepada orang yang membutuhkan.

Kedua, uang haram yang diambil dengan cara dzalim, sama sekali tidak ada unsur kerelaan dari pemiliknya. Seperti hasil korupsi, hasil mencuri, menipu, merampok, dst. Berapapun hasilnya, harus dikembalikan kepada pemiliknya. Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengembalikan harta ini kepada pemiliknya. Ibnul Qoyim menyebutkan 4 urutan yang bisa dilakukan,
  1. Dikembalikan langsung ke pemiliknya
  2. Digunakan untuk melunasi utang pemilikya
  3. Diserahkan ke ahli warisnya
  4. Disedekahkan atas nama pemilik harta.

Karena itulah, harta haram yang diambil dengan cara dzalim, statusnya sama dengan haram secara dzat, sehingga berpindah ke manapun, statusnya tetap haram.

Demikian, Allahu a’lam.

Ditulis oleh ustadz Ammi Nur Baits
http://pengusahamuslim.com/
READ MORE - Penjelasan Ibnul Qoyim Tentang Pembagian Uang Haram

Mengeringkan Anggota Badan Setelah Berwudhu, Bolehkah?


Sebagian orang menganggap bahwa kita tidak boleh mengeringkan anggota badan setelah berwudhu dengan handuk, kain, dan sejenisnya karena akan terluput dari keutamaan wudhu yang dijelaskan Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut ini:

إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ – أَوِ الْمُؤْمِنُ – فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ

“Jika seorang hamba yang muslim atau mukmin berwudhu, ketika dia membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh pandangan matanya bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh kedua tangannya bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah dari kedua kakinya tersebut semua kesalahan yang dilakukan (dilangkahkan) oleh kedua kakinya, bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya), sehingga dia keluar dalam keadaan bersih dari dosa (yaitu dosa kecil, pen.)” (HR. Muslim no. 244).

Mereka beranggapan, jika air bekas wudhu yang masih menempel di anggota badan dikeringkan, maka mereka tidak bisa mendapatkan keutamaan dibersihkan dari dosa (kesalahan) bersamaan dengan tetesan air wudhu yang terakhir. Benarkah anggapan semacam ini?

Berkenaan dengan masalah ini, terdapat perselisihan pendapat di kalangan para ulama tentang makruh-nya mengeringkan anggota badan setelah berwudhu. [1]

Pendapat pertama menyatakan bahwa hukumnya makruh. Para ulama yang berpendapat seperti ini berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Maimunah radhiyallahu ‘anha ketika menggambarkan tata cara mandi wajib (mandi janabah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits tersebut Maimunah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ فَرَدَّهُ

“Kemudian aku ambilkan kain untuk beliau, namun beliau menolaknya” (Muttafaq ‘alaihi. Lafadz hadits ini milik Muslim no. 317).

Pendapat kedua menyatakan bahwa hukumnya mubah (boleh), baik setelah berwudhu atau setelah mandi. Para ulama yang berpendapat seperti ini berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِرْقَةٌ يُنَشِّفُ بِهَا بَعْدَ الوُضُوءِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kain yang beliau gunakan untuk mengeringkan anggota badan setelah berwudhu” (HR. At-Tirmidzi no. 53, dan beliau mendha’ifkan hadits ini. Namun yang lebih tepat, hadits ini memiliki penguat sehingga dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ hadits no. 4706).

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ، فَقَلَبَ جُبَّةَ صُوفٍ كَانَتْ عَلَيْهِ، فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, kemudian membalik jubah wol beliau dan mengusap wajahnya dengannya (bagian dalam jubahnya, pen.)” (HR. Ibnu Majah no. 468 dengan sanad yang hasan).

Para ulama yang membolehkan berargumentasi bahwa hadits Maimunah radhiyallahu ‘anha di atas tidak bisa digunakan sebagai dasar makruhnya mengeringkan anggota badan setelah berwudhu atau mandi. Hal ini karena penolakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut mengandung banyak kemungkinan, misalnya karena kainnya yang kotor (tidak bersih), atau beliau tidak ingin kain tersebut basah terkena air, atau alasan-alasan lainnya. Selain itu, hadits Maimunah radhiyallahu ‘anha ini justru mengisyaratkan bahwa di antara kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamadalah beliau biasa mengeringkan anggota badan setelah berwudhu sehingga Maimunah pun menyiapkan kain untuk beliau. Isyarat ini dikuatkan oleh hadits ‘Asiyah radhiyallahu ‘anha yang menyatakan bahwa beliau memiliki kain khusus yang biasa beliau gunakan untuk menyeka air setelah berwudhu. [2]

Kesimpulannya, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa mengeringkan atau menyeka anggota badan setelah berwudhu hukumnya boleh (mubah) dan tidak makruh.

Syaikh Abu Malik mengatakan,”Boleh mengeringkan anggota badan setelah berwudhu karena tidak adanya dalil yang melarang hal tersebut, sehingga hukum asalnya adalah mubah.” [3]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang mengabarkan tentang keutamaan berwudhu dalam hadits riwayat Muslim di atas sehingga beliau adalah orang yang paling paham dalam masalah ini dan paling paham bagaimanakah cara meraih keutamaannya. Oleh karena itu, antara terhapusnya dosa bersamaan dengan tetesan air wudhu yang terahir dengan mengeringkan anggota badan setelah berwudhu, tidaklah saling bertentangan. Wallahu a’lam.

Selesai disusun di pagi hari, Masjid Nasuha ISR Rotterdam, 2 Rabiul Awwal 1436

Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc.



Catatan kaki:

[1] Lihat Shifat Wudhu’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Fahd bin Abdurrahman Ad-Dausri, hal. 42-43.

[2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah 1/127.

[3] Shahih Fiqh Sunnah 1/126.

Penulis: M. Saifudin Hakim

Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009). S2 (MSc) Erasmus Medical Center (EMC) Rotterdam dalam bidang Infeksi dan Imunologi (2011-2013). Sedang menempuh S3 (PhD) di EMC- Postgraduate School Molecular Medicine Rotterdam dalam bidang Virologi Molekuler (Nov 2014 - sekarang)
READ MORE - Mengeringkan Anggota Badan Setelah Berwudhu, Bolehkah?

Antara Ucapan Selamat Tahun Baru Masehi Dan Tahun Baru Hijriyyah (1)



Andaikan bisa, inginnya mata ini tidak melihat maraknya spanduk-spanduk ucapan selamat tahun baru masehi dan natal yang bermunculan di jalan-jalan. Demikian juga kartu-kartu ucapan dan hiasan-hiasan untuk merayakan satu paket syi’ar kekufuran nashara itu (tahun baru masehi dan natal). Andaikan bisa, kita berharap itu semua tidak nongol di toko-toko buku, di pusat-pusat perbelanjaan, di kantor pos dan di tengah-tengah masyarakat. Tapi.. itu adalah kenyataan yang tidak bisa dipungkiri di zaman ini! Demikianlah keadaan banyak masyarakat kita, sebenarnya mereka sangat butuh dakwah.

Sobat, akankah kita berdiam diri? Cuek tak hiraukan mereka? Akankah kita biarkan orang yang membocorkan kapal induk yang kita naiki? Kalla tsumma kalla! Mari sebarkan dakwah, tebarkan air ilmu penyejuk hati! Berikan pencerahan kepada mereka, pahamkan tentang keindahan Islam, sayangi mereka! Kasihi mereka!

Kenalkan kepada mereka tentang hak-hak Rabb-nya! Sampaikan bimbingan-bimbingan Ulama Rabbani umat ini dan perdengarkan peringatan-peringatan mereka yang penuh kasih dan sayang. Karena mereka (para Ulama) lah orang-orang yang telah Allah muliakan dengan ilmu dan amal di tengah-tengah umat ini.

Ketahuilah wahai saudaraku!
Permisalan Ulama di muka bumi ini ibarat bintang di langit


Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan tentang keberadaan Ulama yang dipermisalkan dengan bintang di langit tersebut, bahwa : “Bintang memiliki tiga faedah, yaitu : diikuti dalam kegelapan, perhiasan langit, pelempar setan yang mencuri berita dari langit. Dan Ulama di muka bumi pun juga demikian, terkumpul pada diri mereka tiga sifat mirip seperti sifat bintang, yaitu : Mereka diikuti di dalam kegelapan (kebodohan dan kemaksiatan-pent). Mereka adalah perhiasan di muka bumi (menghiasinya dengan ilmu dan amal mereka-pent). Dan mereka pelempar (membantah-pent) setan yang mencampur-adukkan kebenaran dengan kebatilan dan memasukkan ke dalam agama Islam kotoran yang berasal dari pengikut hawa nafsu” (dinukil dari Majmu’ur Rasaail Al-Hafidz Ibni Rajab, Maktabah Islamiyyah Syamilah, http://sh.rewayat2.com/gwame3/Web/32689/001.htm).

Selama Allah masih menjaga para Ulama Rabbani, maka cahaya petunjuk dan kebaikan pun akan tetap ada.Dan selama Umat ini mendengarkan nasehat dan fatwa Ulama,maka kebaikanpun akan tetap tersebar di tengah Umat ini. Mari kita simak petunjuk-petunjuk mereka! Simaklah, apa kata Ulama tentang hukum mengucapkan ucapan selamat untuk tahun baru Hijriyyah.
Fatwa para Ulama


Sebelum kami bawakan penjelasan Ulama tentang hal ini, perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan “ucapan selamat” disini umum cakupannya, meliputi seluruh bentuk lafadz yang menggembirakan pendengarnya dan dikenal secara adat bahwa itu ucapan selamat yang baik. Pada asalnya kalimat ini bukanlah kalimat yang terlarang dalam syari’at.

Berikut penjelasan Syaikh Prof. Dr. Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah ketika menjelaskan hukum ucapan selamat tahun baru Hijriyyah: “Hukum ucapan selamat tahun baru (Hijriyyah) di awal bulan ini (Muharram): Tidak ada dalil yang menunjukkan disyari’atkannya memberi ucapan selamat tahun baru (Hijriyyah), sebagaimana pula tidak pernah dinukilkan satupun riwayat dari salafush shalih tentang hal ini. (Perlu diketahui), akhir-akhir ini marak tersebar ucapan selamat untuk menyambut tahun baru Hijriyyah, yang diucapkan oleh sebagian orang: ‘Kullu ‘amin wa antum bikhairin‘ (Semoga Anda berada dalam kebaikan sepanjang tahun), sedangkan ulama berbeda pendapat dalam memandang hukumnya, (sebagai berikut):


Sebagian Ulama ada yang memandang bahwa pemberian ucapan selamat tahun baru Hijriyyah ini adalah masalah adat kebiasaan masyarakat saja, tidak ada hubungannya dengan masalah Syari’at, oleh karena itu tidak bisa dikategorikan bid’ah.
Diantara Ulama yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin, dalam sebagian fatwa beliau. Oleh karena itulah, tidak mengapa (seseorang memberikan) ucapan selamat tahun baru Hijriyyah (asalkan) tidak meyakininya sebagai Sunnah. Sebagaimana selayaknya orang yang mendapatkan ucapan selamat ‘Kullu ‘Amin wa Antum bikhoirin‘ (Semoga Anda berada dalam kebaikan sepanjang tahun) membalasnya dengan do’a : ‘Semoga yang kita dapatkan tahun kebaikan dan barakah‘ (Liqo`ul babil Maftuh :93, Kamis, 25 Dzul Hijjah 1415 H)


Sebagian Ulama ada pula yang berpendapat, bahwa pemberian ucapan selamat tahun baru Hijriyyah ini tidak pernah dikenal oleh Salafush Shalih, oleh karena itu tidak selayaknya mendahului mengucapkannya.
Adapun orang yang didahului diberi ucapan selamat :’Kullu ‘amin wa antum bikhoirin‘ (Semoga Anda berada dalam kebaikan sepanjang tahun), maka tidak mengapa ia membalasnya dengan ucapan: ‘Semoga Andapun juga demikian‘ atau ucapan yang semisal itu. Dengan pendapat inilah Syaikh Abdul Aziz bin Baz berfatwa dalam sebagian jawaban beliau tentang hukum memberi ucapan selamat tahun baru (Hijriyyah). (Lihat website resmi Syaikh Bin Baz).


Sebagian Ulama yang lain ada yang berpendapat melarang pemberian ucapan selamat tahun baru Hijriyyah, dan mengkategorikannya sebagai sebuah kebid’ahan, karena tidak ada Syari’atnya, disamping juga tidak ada dasar dari ucapan Salafush Shalih dan dikarenakan padanya terdapat bentuk tasyabbuh (menyerupai) nashara di dalam pemberian ucapan selamat tahun baru masehi.
Pendapat ini didasarkan pada pengkategorian ucapan selamat tersebut ke dalam perkara ibadah yang tidak berdalil,maka ini termasuk bid’ah dan perkara baru yang diada-adakan dalam urusan agama Islam. Dengan pendapat ini Syaikh Shalih Al-Fauzan berfatwa dalam sebagian fatwa beliau (lihat di website resmi Syaikh Shalih Al-Fauzan).
Pendapat yang rajih


Bahwa memberi ucapan selamat ketika mendapatkan kenikmatan baru, pada asalnya memang perkara adat kebiasaan semata, yang tidak diperintahkan atau tidak dilarang dalam Syari’at ini. Kemudian, sebenarnya seseorang, (jika memberi ucapan selamat tersebut-pent) terkadang justru bisa mendapatkan pahala, hal ini ditinjau dari sisi bahwa ia menyenangkan hati seorang Muslim.

Adapun jika pemberian ucapan selamat itu sudah dikaitkan dengan momen-momen tertentu, maka ini (barulah -pent) ada perinciannya, yaitu :
  • Jika ucapan selamat itu terkait dengan hari raya Iedul Fithri dan Adha, maka ada dasarnya dalam Syari’at dan telah dinukilkan riwayat dari sebagian Salaf yang memperkuat hal itu.
  • Adapun jika ucapan selamat itu terkait dengan perkara selain kedua hari raya tersebut, seperti awal tahun baru Hijriyyah, awal tahun ajaran baru, ataupun selesainya masa liburan sekolah, maka tentunya tidak di syari’atkan dalam agama Islam ini. Jika demikian, hukumnya berkisar antara ‘boleh’ dan ‘bid’ah’.
  • Adapun ulama yang berpendapat boleh, beralasan karena hal ini tersmasuk perkara adat dalam pandangannya, tidak masuk dalam kategori bid’ah. Sedangkan ulama yang berpendapat bid’ah, alasannya karena ini termasuk perkara baru dalam beragama Islam. Yang tidak pernah dikenal di zaman Nabi صلى الله عليه وسلم dan Salafaush Shalih. Padahal pada waktu itu ada faktor pendorong untuk memberi ucapan selamat.

Dan pendapat yang melarang pemberian ucapan selamat itulah yang menenangkan jiwa (dan merupakan pendapat terkuat). Karena adanya beberapa alasan (yang bisa disimpulkan-pent) berikut ini:

  1. Jika pemberian ucapan selamat itu dilakukan secara terus-menerus (setiap berulangnya momentnya), maka berarti ada unsur menyerupai ucapan selamat hari raya Iedul Fithri dan Adha, (karena) dalam definisi bid’ah disebutkan (oleh Ulama-pent): “bid’ah adalah tata cara dalam beragama Islam yang diada-d-adakan (baru) yang menyerupai Syari’at da adalah berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala” (Al-I’thisham, As-Syathibi 1/37).
  2. Ada unsur tasyabbuh (menyerupai) kaum Nasrani, yang sebagian mereka mengucapkan ucapan selamat tahun baru masehi kepada sebagian yang lainnya. Sedangkan hukum menyerupai (tasyabbuh) kaum Nasrani (dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka-pent) adalah diharamkan dalam agama kita.
  3. Ketika pemberian ucapan selamat itu dilakukan secara terus-menerus dan tersebar kebiasaan tersebut di tengah-tengah masyarakat, dikhawatirkan ucapan selamat itu kelak, disangka termasuk perkara yang disyari’atkan dalam Islam. Terkadang bisa sebagai perantara munculnya perayaan tahun baru Hijriyyah dan dijadikan sebuah hari raya yang dirayakan. Dan hal ini terlarang.
  4. Pemberian ucapan selamat tersebut jika ditinggalkan, maka termasuk langkah berhati-hati dalam beragama Islam, karena jika suatu hukum berkisar diantara dugaan boleh atau bid’ah, maka langkah hati-hatinya adalah dengan meninggalkannya.Karena kalaupun seandainya yang benar hukumnya boleh sekalipun, maka berhati-hati meninggalkannyapun, pada asalnya bukan hal yang terlarang, disamping itu akan mendapatkan (keuntungan) terhindarnya dari terjatuh dalam bid’ah. (Keuntungan yang seperti ini tidak didapatkan) jika seseorang memilih pendapat bolehnya pemberian ucapan selamat tersebut.

(Demikian penjelasan Syaikh Ibrahim Ar Ruhaili, dikutip dari http://www.al-rehaili.net/rehaili/index.php?page=article&action=article&article=23).

Nah, jika ucapan “Selamat tahun baru Hijriyyah” saja ada Ulama yang menyatakan keharamannya, -diantaranya- karena alasan menyerupai (tasyabbuh) kaum nashara dalam mengucapkan ucapan selamat tahun baru masehi, maka bagaimana lagi hukum mengucapkan selamat tahun baru masehi, yang jelas-jelas syi’ar agama nashara itu sendiri?

Kalau ucapan “Selamat tahun baru Hijriyyah” saja -yang tahun Hijriyyah-nya itu sendiri adalah syi’ar kaum Muslimin-, ada Ulama yang menyatakan keharamannya, karena mengucapkannya termasuk bid’ah, bagaimana lagi dengan mengucapkan selamat tahun baru Masehi, yang jelas-jelas syi’ar agama nashara tersebut?

Wallahu a’lam.

[Bersambung ke Antara Ucapan Selamat Tahun Baru Masehi Dan Tahun Baru Hijriyyah (2) ]



Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukkasyah
Pengajar Ma'had Syaikh Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta

Artikel Muslim.Or.Id
READ MORE - Antara Ucapan Selamat Tahun Baru Masehi Dan Tahun Baru Hijriyyah (1)

Fatwa: Jual Beli Dua Harga

Fatwa: Jual Beli Dua Harga

Oleh Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi)

Pertanyaan 15-169, 15/6/1393 H

Apa pendapatmu pada transaksi jual beli mobil: Jika dibeli secara tunai harganya 10.000 riyal, namun jika dibeli secara kredit 12.000 riyal sebagaimana yang berlaku saat ini di berbagai dealer mobil?
Jawaban:

Jika seseorang membeli mobil atau selainnya dari orang lain, misalnya dengan harga 10.000 riyal secara tunai atau 12.000 riyal -secara kredit- kemudian berpisah dari majelis akad, tanpa ada kesepakatan dari dua akad tadi (mau tunai ataukah kredit), maka jual beli semacam ini tidak diperbolehkan karena adanya ketidakjelasan harga yang dipilih dan tidak ada kejelasan tunai ataukah kredit. Kebanyakan ulama beralasan dengan hadits yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli 2 harga dalam satu jual beli. [1>

Namun jika telah disepakati oleh orang yang melakukan akad sebelum berpisah dari majelis akad antara dua harga tadi (yaitu dibeli secara tunai ataukah kredit), lalu setelah itu mereka berdua berpisah setelah menentukan dua harga tersebut, maka jual beli semacam ini sah, karena harga dan waktu pembayaran telah ditentukan.

Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

...

[1> Hadits tersebut adalah dari Abu Hurairah,

"Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dua harga dalam satu jual beli." (HR. Malik, At Tirmidzi dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Diterjemahkan oleh Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber : pengusahamuslim.com
READ MORE - Fatwa: Jual Beli Dua Harga

Bolehkah Mengerjakan 2 Sholat Witir?

Pertanyaan:
Apa hukum mengerjakan dua shalat witir dalam satu malam? Misalnya, jika sebelum tidur, kita sudah mengerjakan shalat witir, kemudian kita terbangun dan hendak mengerjakan shalat malam, maka apakah ditutup dengan shalat witir lagi?
Bagaimana derajat hadits berikut:
عَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ: لاَ وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ
Dari Thalq bin Ali, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak ada dua witir dalam semalam.’” (Insya Allah diriwayatkan oleh Ahmad dalam al-Muntaqa: 531 dan 536, Subulus Salam: 523, dan Nailul Authar: 47 dan 54, al-Mughni: 788 dan 792)
Perkataan shahabat:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَمَّا أَنَا فَلَوْ أَوْتَرْتُ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ، ثُمَّ أَرَدْتُ أَنْ أُصَلِّيَ بِاللَّيْلِ شَفَعْتُ بِوَاحِدَةٍ مَا مَضَى مِنْ وِتْرٍ ثُمَّ صَلَّيْتُ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا قَضَيْتُ صَلاَتِيْ أَوْتَرْتُ بِوَاحِدَةٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَمَرَنَا أَنْ نَجْعَلَ آخِرَ صَلاَةِ اللَّيْلِ وِتْرًا
Ibnu Umar berkata,”Adapun aku jika berwitir sebelum aku tidur, kemudian aku mau shalat lagi di malam hari, niscaya aku genapkan witirku yang telah lalu dengan satu rekaat lagi. Sesudah itu, aku shalat dua rekaat-dua rekaat. Maka, apabila aku selesai mengerjakan shalat, aku pun berwitir dengan satu rekaat. (Aku melakukan demikian) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kita menjadikan shalat witir sebagai akhir dari shalat malam.” (Insya Allah diriwayatkan oleh Ahmad, dalam al-Muntaqa: 1/537)
Jawaban:
Hukum mengerjakan shalat witir dua kali dalam satu malam adalah makruh, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ
“Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (Hr. Ahmad: 15704, Abu Daud: 1227, Nasa’i: 1661, dan Tirmidzi: 432; dinilai shahih oeh Ibnu Hibban)
Syekh Abdullah bin Abdur Rahman al-Bassam berkata, “Hadits di atas menunjukkan makruhnya dua kali shalat witir atau lebih, dalam satu malam, karena mengulangi witir dalam satu malam merupakan ibadah yang tidak disyariatkan. Tidak boleh beribadah kepada Allah, melainkan dengan syariat yang telah ditetapkan-Nya.”
Adapun hadits:
اِجْعَلُوْا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
“Jadikanlah shalat witir sebagai penutup shalat malammu.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Maka, makna hadits di atas mengarah kepada orang yang melakukan shalat malam sedangkan ia belum menjalankan shalat witir sebelumnya.
Shalat witir boleh dikerjakan sebelum tidur atau sesudah tidur. Sebagaimana shalat malam juga demikian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُوْمُ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوْتِرْ أَوَّلَهُ، وَمَنْ طَمَعَ أَنْ يَقُوْمَ آخِرَهُ فَلْيُوْتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ
“Barangsiapa merasa khawatir tidak bisa bangun pada akhir malam, hendaklah dia mengerjakan shalat witir pada awal malam (sebelum tidur). Serta, barangsiapa mampu bangun pada akhir malam, hendaklah ia berwitir pada akhir malam.” (Hr. Muslim)
Orang yang merasa khawatir dirinya tidak bisa bangun di akhir malam, hendaknya berwitir sebelum tidur, berdasarkan hadits Abu Hurairah, “Kekasihku (Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam) memberiku tiga wasiat… (lalu, Abu Hurairah menyebutkan bahwa di antaranya adalah) supaya aku berwitir sebelum tidur.”
Adapun atsar Ibnu Umar, maka atsar tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya. Seluruh perawinya tsiqah (terpercaya/adil), kecuali Ibnu Ishaq (namanya Muhammad bin Ishaq bin Yasa). Dia seorang perawi shaduq (jujur), mudallis (suka menyembunyikan hadits), tertuduh mempunyai pemikiran Syiah dan Qadariyah. Sekiranya atsar tersebut shahih, maka itu menunjukkan bahwa dia melakukan witir hanya satu kali, yaitu di akhir malam.
Wallahu a’lam.
Disadur dari Majalah Al-Furqon, edisi 5, tahun ke-5, 1426 H/2005.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
READ MORE - Bolehkah Mengerjakan 2 Sholat Witir?

Postingan Populer

 

Fans Page Kami

TOKO ANIS - BALAMOA TEGAL

TOKO ANIS - BALAMOA TEGAL
TOKO SEPATU & SERVER PULSA

Tutorial Internet Marketing

Diberdayakan oleh Blogger.

IKLAN