Saya seorang istri tinggal dijkrt ini sama anak 2 dan cucu . tetapi suami ndak betah disini , mau nya tinggal dkmpung . alasan nya sakit 2 disini .sisuami minta saya tnggal dikampung . sementara tanggung jawap dan kewajiban nya sebagai suami telah dipikul oleh anak 2 nya .kl mengenai usia belum terlalu tua 68 tahun masih kuat .pertnyaan saya ,, apakah bedosa saya tak mau ikut menemaninya dikampung
Dari Elis S
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Diantara tujuan Allah syariatkan umat manusia menikah adalah agar mereka bisa hidup bersama dalam ketenangan. Allah berfirman,
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. (QS. Rum: 21).
Karena itu, disyariatkan agar suami istri selalu tinggal bersama.
Dan aturan semacam ini tidak hanya berlaku bagi umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tapi juga menjadi ajaran nabi masa silam. Diantaranya nabi Musa ‘alaihis shalatu was salam.
Dalam al-Quran, tepatnya di surat al-Qashas ayat 23 hingga 30, Allah menceritakan keluarga Musa. Setelah Musa menuju Madyan, beliau dinikahkan dengan putri salah satu orang soleh di kampung itu, dengan mahar, bekerja menjadi penggembala kambing selama 10 tahun.
Setelah Musa menyelesaikan tugasnya, beliau kembali ke Mesir untuk misi membebaskan Bani Israil yang dijajah Firaun. Dalam pengalan kisah, Musa kembali ke Mesir bersama istrinya,
فَلَمَّا قَضَى مُوسَى الْأَجَلَ وَسَارَ بِأَهْلِهِ
“Tatkala Musa telah menyelesaikan waktu yang ditentukan dan dia berangkat dengan keluarganya..” (QS. al-Qashas: 29)
Ketika menafsirkan ayat ini, al-Qurthubi menuliskan,
فيه دليل على أن الرجل يذهب بأهله حيث شاء لما له عليها من فضل القوامة
Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa seorang suami merantau dengan membawa istrinya sesuai yang diinginkan suaminya. Suami diunggulkan karena posisinya sebagai pemimpin keluarganya. (Tafsir al-Qurthubi, 13/281).
Hanya saja, islam melarang keras, para suami menempatkan istri di tempat yang sangat tidak nyaman, dengan maksud untuk mendzalimi istrinya. Sebagaimana islam juga melarang suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya karena ingin mendzalimi istrinya.
Allah berfirman,
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. at-Thalaq: 6)
Yang dimaksud, ‘janganlah kamu menyusahkan mereka’ adalah menyusahkan istri dalam masalah tempat tinggal dan nafkah. Disebabkan suami hendak mendzalimi istrinya.
Karena itu, semangat yang dibangun adalah tinggal bersama untuk hidup bersama. Sekalipun di sana ada banyak keterbatasan, namun ini bisa diatasi dengan berusaha untuk qanaah, menerima dengan gembira nikmat yang Allah berikan.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar