Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Dalam Zadul Maad, Ibnul Qoyim menyebutkan,
أن مَن قبض ما ليس له قبضُه شرعاً، ثم أراد التخلصَ منه
Orang yang mengambil uang yang tidak berhak dia ambil secara syariat, kemudian dia ingin membersihkan dirinya dari harta ini, dapat dirinci sebagai berikut,
فإن كان المقبوضُ قد أُخِذَ بغير رضى صاحبه، ولا استوفى عِوضَه، ردَّه عليه. فإن تعذَّر ردُّه عليه، قضى به ديناً يعلمه عليه، فإن تعذَّر ذلك، رده إلى ورثته، فإن تعذَّر ذلك، تصدق به عنه، فإن اختار صاحبُ الحق ثوابَه يوم القيامة، كان له.
Pertama, jika uang terlarang itu diambil tanpa kerelaan pemiliknya, atau tanpa transaksi yang sepadan, maka dia wajib mengembalikannya ke pemiliknya. Jika tidak memungkinkan dikembalikan ke pemiliknya, digunakan untuk melunasi utang pemiliknya dengan disampaikan ke pemiliknya. Jika tidak memungkinkan, maka dikembalikan ahli warisnya. Jika tidak dijumpai ahli warisnya, maka dia sedekahkan atas nama pemiliknya. Jika pemilik bersedia memilih pahalanya, maka pahala itu menjadi haknya pada hari kiamat.
وإن كان المقبوضُ برضى الدافع وقد استوفى عِوضه المحرم، كمن عاوض على خمر أو خنزير، أو على زنى أو فاحشة، فهذا لا يجبُ ردُّ العوض على الدافع، لأنه أخرجه بإختياره، واستوفى عوضه المحرم، فلا يجوزُ أن يجمع له بينَ العوض والمعوض، فإن فى ذلك إعانة له على الإثم والعدوان، وتيسير أصحاب المعاصى عليه. وماذا يريد الزانى وفاعل الفاحشة إذا علم أنه ينال غرضه، ويسترِد ماله، فهذا مما تُصان الشريعة عن الإتيان به، ولا يسوغُ القولُ به، وهو يتضمن الجمْع بين الظلم والفاحشة والغدر.
Kedua, jika uang terlarang itu diambil dengan kerelaan pemiliknya, karena dia telah melakukan transaksi dengan memberikan barang haram, seperti jual beli khamr, babi, atau transaksi zina atau maksiat, maka tidak wajib mengembalikan harta itu kepada pemiliknya. Karena dia telah menyerahkan uangnya dengan kerelaannya. Dan sudah diganti dengan sesuatu yang haram. Sementara tidak boleh tergabung antara iwadh (uang) dan muawadh (yang diperdagangkan).
Disamping itu, semacam ini akan membantu ahli maksiat untuk terus melakukan dosa dan maksiat, dan memudahkan mereka melakukan maksiat yang baru.
Anda bisa bayangkan, apa kira-kira yang akan dipikirkan seoran pezina dan pelaku dosa ketika dia tahu bahwa dia bisa mendapatkan keinginannya dan dikembalikan uangnya.
Hukum semacam ini, tidak mungkin berlaku dalam syariat. Sehingga tidak boleh ada orang yang memiliki pendapat demikian. Karena berarti menggabungkan antara kedzaliman, maksiat, dan penipuan.
(Zadul Ma’ad, 5/779)
Keterangan
Sebenarnya ini berlaku untuk semua harta haram, baik bentuknya barang dagangan maupun uang. Namun kami batasi dengan ‘uang’ agar bisa lebih mudah dipahami.
Berdasarkan keterangan Ibnul Qoyim, uang haram dikelompokkan menjadi 2:
Pertama, uang haram dari hasil transaksi saling ridha (‘an taradhin). Disebutk uang haram, karena uang ini diperolah dari transaksi yang haram. Seperti bayaran bagi pezina, penyanyi, jual beli khamr, babi, darah, atau barang haram lainnya.
Uang haram semacam ini tidak boleh dikembalikan kepada pemilik pertama. Karena dia telah mendapatkan manfaat dengan uang yang dia bayarkan. Jika dikembalikan, ada beberapa dampak buruk,
Jika uang itu dikembalikan, yang terjadi adalah bersatunya barang dan uang pada satu orang. Yang diistilahkan Ibnul Qoyim dengan, tergabungnya iwadh dan muawadh. Karena tidak mungkin dalam satu transaksi, ada satu orang yang menerima barang, dan sekaligus dia menerima uangnya kembali. Dan ini tidak bisa disebut transaksi jual beli.
Pengembalian ini akan memicu pelaku maksiat untuk semakin durhaka. Dia bisa menikmati maksiat, tanpa harus mengeluarkan modal sepeserpun.
Namun status haram pada uang ini tidak bisa hilang. Dia tetap uang haram, sehingga penerima tidak boleh memilikinya. Sebagai bentuk taubatnya, dia harus salurkan harta itu untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti diberikan ke anak yatim muslim atau diberikan kepada orang yang membutuhkan.
Kedua, uang haram yang diambil dengan cara dzalim, sama sekali tidak ada unsur kerelaan dari pemiliknya. Seperti hasil korupsi, hasil mencuri, menipu, merampok, dst. Berapapun hasilnya, harus dikembalikan kepada pemiliknya. Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengembalikan harta ini kepada pemiliknya. Ibnul Qoyim menyebutkan 4 urutan yang bisa dilakukan,
- Dikembalikan langsung ke pemiliknya
- Digunakan untuk melunasi utang pemilikya
- Diserahkan ke ahli warisnya
- Disedekahkan atas nama pemilik harta.
Karena itulah, harta haram yang diambil dengan cara dzalim, statusnya sama dengan haram secara dzat, sehingga berpindah ke manapun, statusnya tetap haram.
Demikian, Allahu a’lam.
Ditulis oleh ustadz Ammi Nur Baits
http://pengusahamuslim.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar