Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’
Soal:
Apa hukum orang datang ke suatu negeri lalu shalat tanpa menghadap ke kiblat karena lupa? Padahal ia mengetahui arah kiblat. Lalu ia baru mengingatnya setelah waktu shalat yang ia lakukan tersebut sudah berlalu.
Jawab:
Orang yang shalat tanpa menghadap ke kiblat karena lalai, yaitu ia tidak bertanya-tanya dan tidak mencoba mengetahui arah-arah yang bisa menunjukkan ia mana arah kibat, maka ia wajib mengulang shalatnya. Karena menghadap kiblat adalah salah satu syarat sah shalat, sedangkan ia mampu melakukannya. Maka wajib baginya untuk mengulang shalatnya.
Demikian juga orang yang shalat tanpa menghadap kiblat karena lupa, ia diwajibkan mengulang shalatnya. Karena telah luputnya salah satu syarat sah shalat.
Wabillahi at taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin, wa alihi wa shahbihi wasallam.
Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’
Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz (ketua)
Abdullah bin Ghuddayan (anggota)
Shalih Al Fauzan (anggota)
Abdul Aziz Alu Asy Syaikh (anggota)
Bakr Abu Zaid (anggota)
Sumber: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=2&PageID=12000
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web PengusahaMuslim.Com
Artikel Muslim.Or.Id
Artikel Muslim.Or.Id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar