PRODUK KAMI

Minat : Luqmanul Khakim HP : 085711081674 / 089605509038 / PIN BB : 54C29D51

Diskon Menarik utk setiap Produk Kami - Klik di Sini!

Tampilkan postingan dengan label Adab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adab. Tampilkan semua postingan

22 Kiat Sukses Membaca Kitab (3)



Kiat kedua belas, catat faidah yang Anda dapatkan dari buku yang Anda baca.
Saat membaca, pena atau pensil jangan sampai absen dari genggaman tangan Anda. Bila Anda menemui faidah yang berharga, catatlah di sampul buku, atau halaman-halaman kosong di dalam buku lainnya. Bisa di halaman depan atau halaman belakang. Semua faidah yang termaktub dalam buku memang berharga. Namun, faidah itu bertingkat-tingkat. Maka pilihlah faidah yang menurut Anda paling penting atau berupa pengetahuan baru. Nanti, bila sewaktu-waktu Anda membutuhkan ma’lumat tersebut, Anda akan mudah mencarinya di coretan-coretan halaman depan atau halaman belakang yang Anda gunakan untuk mengumpulkan faidah.

Jangan lupa sertakan nomor halaman buku yang memuat faidah yang Anda dapat. Jadi ini semacam buat daftar isi sendiri. Metode ini amat membantu untuk menguatkan ingatan Anda terhadap faidah-faidah yang Ada dalam buku.

Ketiga belas, kumpulkan faidah yang Anda catat, lalu golongkan sesuai bab yang dibahas dalam sebuah catatan.
Bila sudah mencatat faidah di halaman sampul buku, akan lebih baik lagi bila Anda kumpulkan semua faidah dari buku-buku yang Anda baca. Kemudian Anda pisahkan menjadi bab-bab sesuai kategori ma’lumatnya. Misal akidah kumpulkan dalam catatan tentang akidah. Fikih tentang fikih. Tarikh (sejarah) tentang tarikh, dan seterusnya.

Bila sewaktu-waktu ada satu faidah yang hilang, atau lupa tidak tercatat, maka carilah faidah tersebut seperti seorang yang mencari binatang yang membawa perbekalannya, yang hilang di tengah padang pasir.

Dengan demikian -setelah taufik dari Allah- Anda akan merasakan bahwa bacaan Anda benar-benar menambah ilmu dan tersimpan kuat dalam ingatan Anda. Sehingga saat Anda hendak mengisi ceramah, seminar, atau khutbah, Anda akan mudah menemukan kembali ma’lumat atau faidah yang Anda butuhkan.

Keempat belas, pilihlah kitab andalan pada setiap disiplin ilmu.
Misal, dalam ilmu nahwu, pilih alfiyah ibnu malik beserta syarahnya milik Ibnu ‘Aqil. Dalam ilmu aqidah, kitab at-tauhid misalnya. Jangan lupa terapkan kiat ke 11 dan 12 di atas.

Kelima belas, sebelum memasuki musim atau moment tertentu, bacalah kitab yang berkaitan dengan musim atau moment tersebut.
Seperti saat musim hujan, bacalah buku yang membahas tentang fikih berkaitan dengan hujan. Saat musim haji, bacalah fikih haji. Saat musimpuasa, bacalah buku tentang fikih puasa. Saat musim hari raya qurban, bacalah buku tentang fikih qurban, dst.

Ini sangat bermanfaat bagi para penuntut ilmu. Sudah terbukti, apabila Anda membaca suatu kitab yang membahas tentang suatu ibadah sesuai dengan musimnya masing-masing, Anda akan merasakan betala lezatnya ibadah, yang dibangun di atas ilmu.

Keenam belas, metode muqoronah dan mufaroqoh.
Maksudnya begini, biasanya satu kitab ada beberapa versi syarah. Nah, mulailah dari syarah yang kiranya paling komprehensif dan paling inti. Lalu setelah berpindah pada syarah selanjutnya. Kemudian, di saat Anda mendapat faidah tambahan yang tidak disebutkan dalam kitab syarah pertama, maka catatlah faidah tersebut, lalu kumpulkan bersama catatan faidah kitan syarah pertama (seperti yang telah kami jelaskan pada kiat ke 12). Terapkan metode ini pada syarah-syarah lainnya yang akan Anda baca.

Sebagai permisalan, kitab “al Arba’in an Nawawi“. Kitab yang tidak asing lagi di telinga kaum muslimin ini memiliki banyak versi syarah. Mulai dari ulama mutaqddimin sampai ulama mutakhirin. Mulai dari Ibnu Rojab al Hambali, Ibnu Daqiq al ‘ied, kemudian untuk ulama akhir-akhir ini yang juga men-syarah kitab ini adalah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Syaikh Sholih Fauzan.

Nah, pilihlah kitab syarahnya Ibnu Rojab -rahimahumallah- sebagai pegangan asal. Lalu setalah membaca satu hadis dari syarahnya Ibnu Rojab, bacalah syarah-syarah selanjutnya pada hadis yang sama. Di sini Anda akan mendapati faidah-faidah berharga yang tidak di sebutkan pada syarah pertama, begitu pula pada kitab-kitab syarah selanjutnya. Sehingga Anda telah mengumpulkan dan menggabungkan faidah dari ulama yang berbeda.

Ketujuh belas, membaca kitab-kitab fatwa.
Pada poin ini, kami akan membeberkan kepada Anda sebuah metode yang amat terasa manfaatnya dan sudah terbukti. Telah kami prkatekkan dengan beberapa kawan kami, dan alhamdulillah, Allah memberikan manfaat pada metode ini.

Metode ini telah di singgung oleh Imam Bukhori dalam kitab shahihnya, dan dijadikan judul salah satu bab:

باب طرح الإمام المسألة على على أصحابه ليختبر ما عندهم من العلم

“Bab: Seorang Alim memberikan pertanyaan kepada saudaranya untuk menguji keilmuannya”

Di sini kami beri judul: seorang mengajukan pertanyaan kepada kawan-kawannya, untuk mudzakaroh (belajar kelompok) dan saling menguji keilmuannya.

Pilihlah salah satu kitab fatwa. Kami sarankan yang berkaitan dengan fikih ibadah yang sesuai dengan musimnya. Kemudian ajaklah beberapa kawan Anda yang kelihatan memiliki semangat dalam menuntut ilmu, untuk membaca kitab fatwa tersebut secara berkelompok.

Setelah terbentuk satu kelompok belajar, salah seorang dari kalian membacakan pertanyaan yang ada dalam kitab fatwa tersebut, dan biarkan jawaban dari Syaikhnya jangan dibaca terlebih dahulu.

Kemudian yang lainnya menjawab pertanyaan tersebut sesuai kadar pengetahuannya. Bila ada jawaban yang berbeda satu sama lainnya, diskusikanlah dan saling berdu argumen. Dan ini bukan termasuk berbicara tentang syari’at Allah tanpa ilmu. Akan tetapi min baabil mudaarosah(untuk tujuan belajar). Setelah masing usai menyampaikan jawaban beserta dalil dan saling berdiskusi, barulah si pembaca membacakan jawaban dari ulama yang menyusun kitab fatwa tersebut.

Metode seperti ini akan meimbulkan rasa penasaran terhadap jawaban Syaikh. Dan keinginan yang kuat untuk mengetahui letak kekeliruan dan kelemahan jawaban kita. Sehingga kesadaran untuk mengetahui ilmu itu hadir dan faidah ilmiyyah dari jawaban Syaikh benar-benar teringat di dalam memori kita.

Kedelapan belas, jangan berpindah-pindah buku sebelum selesai membaca.
Sering berpindah-pindah buku sebelum menyelesaikan bacaan, akan melelahkan otak dan faidah yang di dapat akan tercerai berai. Jadi, usahakan bila membaca suatu buku, azamkan dalam dirimu untuk menyelesaikan buku tersebut. Tidak mengapa Anda memiliki rutinitas membaca lebih dari satu buku dalam satu pekan. Akan tetapi, aturlah waktunya. Semakin sedikit buku yang dibaca dalam satu pekan semakin efisien waktu dan tenaga pikiran. Jadi, mulai dari sedikit dulu, baru setelah terbiasa bisa nambah lagi bukunya. Misal seminggu satu atau dua buku dulu.

Dengan seperti ini, Anda akan terpacu untuk lebih pandai membagi waktu dan termotivasi lada fase selanjutnya untuk menambah jumlah buku yang menjadi rutinitas baca Anda dam satu pekan.

Kesembilan belas, membaca sima’an bersama kawan.
Para ulama biasanya mempraktekkan metode ini untuk membaca kitab-kitab yang tebal, semacam Shohih Bukhori, Siyar A’laam an Nubala dan lainnya. Jadi buatlah kesepakatan dengan beberapa kawan Anda. Kemudian masing-masing tentukan batas jatah membacanya. Bisa perhalaman bisa perbab. Diantara manfaat metode membaca yang seperti ini adalah, menumbuhkan motivasi untuk berkumpul dalan rangka berbagi faidah dan akan mendorong diri kita untuk membaca kitab lebih banyak lagi.

Kedua puluh, sebagai selingan untuk mengusir kepenatan pikiran Anda, bacalah kitab-kitab tentang biografi ulama, sastra, sejarah, tazkiyatun nufus dll.
Karena sudah suatu hal yang lumrah bila jiwa manusia merasa bosan dengan aktivitas yang tidak variatif. Maka tak ada salahnya Anda mengusir kebosanan ini dengan melakukan aktivitas lain. Usahakan pengusir kepenatan ini adalah aktivitas yang bermanfaat dan menambah ilmu juga. Seperti membaca buku-buku yang disebut di atas. Atau dengan mendengar rekaman kajian dst (yang berfaidah).

Kedua puluh satu, bila Anda membeli buku baru, bacalah baik-baik judul, pengarang, muhaqiq muqodimahnya dan daftar isi.
Macam baca yang seperti ini disebut qiroah al istithlaa’iyyah (membaca sekilas untuk mengetahui isi buku secara global, sebagaimana telah kami singgung lada sesi mukodimah). Misal hari ini ada buku baru yang menempati rak buku Anda, dengan judul “asy-rotus saa’ah” (Tanda-tanda hari kiamat). Maka bca baik-baik judul bukunya, nama pengarangnya; dia ulama abad ke berapa, siapa muhaqiq kitab tersebut dll. Sehingga Anda memiliki latar pengetahuan terhadap setiap kitab yang Anda miliki, yang nantinya akan membantu sebagai pertimbangan untuk memilih kitab yang akan dibaca selanjutnya.

Kedua puluh dua, maksimalkan kemampuan Anda untuk hal-hal yang bermanfaat.
Sebagian pemuda dikaruniai hafalan yang kuat dan tekun membaca. Namun sayang, kelebihan ini tidak dia maksimalkan untuk hal-hal yang bermanfaat. Kuat hafalannya, namun digunakan untuk mengahal aktor-aktor dalam komik naruto, nama pemain bola, artis-artis sinema dll. Tekun membaca, namun ia maksimalkan untuk membaca koran, komik, novel dll. Yang lebih miris, bila dzikir pagi petang saja belum hafal. Fikih sholat saja belum pernah dibaca.

Ada cerita yang menarik yang ditulis oleh Khotib al Baghdadi rahimahullah, dalam bukunya “Syarof Ash Haabi al Hadis“, setelah beliau membawakan sanad kisah ini kepada Ustman bin Ali rahimahullah. Ustman menceritakan, “Saya pernah mendengar A’masy berkata:

إذا رأيت الشيخ لم يقرأ القرآن ولم يكتب الحديث فاصفع له فإنه من شيوخ القمر

“Bila kalian melihat kiyai yang tidak pandai membaca Alquran dan tidak menulis hadis (menyusunnya dalam bab fikih atau mensyarahnya menjadi sebuah karya tulis. pent), maka ketahuilah sesungguhnya dia adalah syuyukh al qomar. “

“Apa maksud syuyukh al qomar itu?” Tanya Abu Sholih.

شيوخ دهريون يجتمعون في ليالي القمر يتذاكرون أيام الناس ولا يحسن أحدهم أن يتوضأ للصلاة.

“Mereka para kiyai musiman, yang berkumpul di malam-malam hari pergantian bulan (hijriyah. pent). Kemudian mereka saling membicarakan hari-hari manusia, namun mereka belum bagus wudhunya.” (Syarof Ash Haabi al Hadis, hal. 67-68)

Oleh karena itu, kita mendapati, orang-orang yang keseringan mendengar nyanyian-nyanyian untuk tujuan merilekskan pikiran, mereka kurang minat untuk mendengarkan Al Qur’an. Bahkan bisa sampai tidak senang mendengarkan Al Qur’an. Demikian dikatakan Syaikhul Islam Ahmad bin Abdulhalim al Harroni -rahimahullah-. (Iqtidho ‘ Shirot Al-mustaqim, ta’liqnya Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 307)

Dan ini realita, sebagian orang betah lama membaca berlembar-lembar halaman koran, majalah otomotif (dll), komik dan novel. Mereka betah sampai berjam-jam. Alangkah sayangnya waktu bila dihabiskan hanya untuk membaca hal-hal yang demikian. Saat membaca Al Qur’an atau beberapa lembar syarah hadis, rasa bosan cepat datang. Sungguh ini musibah. Maka berusahalah untuk membiasakan diri untuk membaca buku-buku yang bermanfaat.

Dengan demikian, alhamdulillah, kita telah menyelesaikan serial tulisan mengenai kiat sukses membaca kitab. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk setiap yang membacanya, dan penulis berharap, semoga Allah menjadikan tulisan ini sebagai amalan yang ikhlas, yang bermanfaat di hari pertimbangan amal nanti. Selamat mencoba.

Wabillahit Taufiiq wal Hidayah.
____

Ditulis pagi hari, Ahad 2 Jumadal Akhir 1436 H, di sakan thullab Madinah Islamic University.

Ahmad Anshori
Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia
Artikel : Muslim.Or.Id
READ MORE - 22 Kiat Sukses Membaca Kitab (3)

22 Kiat Sukses Membaca Kitab (2)



Sekarang mari kita lanjutkan pada kiat-kiat selanjutnya:

Kiat Keenam: bacalah dulu muqodimah, sebelum menyelami inti pembahasan dari buku yang Anda baca
Ini akan sangat membantumu mengenal metode penulis dalam menyusun karyanya. Dari situ Anda akan tahu gambaran secara global isi daripada kitab yang akan dibaca, juga tentang latar belakang penulisan serta mengetahui makna istilah-istilah khusus yang dipakai oleh penulis. Jangan sampai nanti ketika membaca, terjadi salah menafsirkan istilah yang dipakai penulis.

Sebagai contoh, makna rumus huruf Qof (arab: ق) dalam kitab Taqribu at Tahdzib karya Ibnu Hajar, berbeda maknanya dengan rumus huruf Qof yang terdapat dalam kitab al Jami’ as Shoghir karya Imam as Suyuthi. Dalam Taqribu at Tahdzib, huruf Qof bermakna: hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Adapun dalam al Jami’ as Shoghir, huruf qof memiliki makna: muttafaqun ‘ alaihi (hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim).

Begitu pula istilah muttafaqun ‘ alaihi sendiri teenyata terdapat beberapa penafsiran. Menurut penulis kitab Muntaqo al Akhbar; Majdudin Ibnu Taimiyyah, muttafaqun ‘ alaihi bermakna hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Bukhori, dan Imam Muslim. Berbeda dengan pemaknaan para muhaddist (ahli hadis) lainnya, mereka memaknai muttafaqun ‘ alaihi dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim saja.

Hal-hal yang semacam ini, dijelaskan dalam muqodimah kitab Taqribu at Tahdzib. Ini baru masalah makna istilah saja, ternyata ada beberapa perbedaan. Terlebih tentang metode penyusunan bab, rumusan masalah dan lain sebagainya. Yang hal-hal semacam inI, perlu diketahui oleh pembaca. Agar ia memiliki gambaran dan pemetaan terhadap buku yang hendak ia baca.

Mengetahui biografi penulis juga tak kalah penting. Dengan membaca biografi penulis, Anda akan semakin cinta kepadanya dan akan tahu mengenal kredibilitas ilmiahnya. Sehingga Anda akan semangat membaca karyanya. Dan semakin mantap untuk menyimak pemaparan yang disampaikan penulis dalam buah karyanya. Tak jarang pula kita dapati motivasi-motivasi berharga dari perjalanan hidup penulis dalam mencari ilmu. Disitu kita bisa mengambil pelajaran.
Ketujuh: untuk kitab syarah, pilihlah kitab syarah yang paling mukhtashor (ringkas)
Kitab at Tauhid misalnya, banyak para ulama yang telah men-syarahnya. Maka mulailah membaca syarah yang paling ringkas dan mudah terlebih dahulu. Bisa dari kitab Fathul Majid atau bisa juga memulai dari kitab Taisir al ‘Aziz al Hamid atau kitab Qoulul Mufid karya Syaikh Ibnu ‘Utsaiminrahimahullah.
Kedelapan: saat membaca, usahakan jangan berhenti di tengah pembahasan
Bisa Anda jadikan sub-sub bab sebagai batasan target. Atau misal Anda membaca kitab fikih tentang sholat, Anda bisa menjadikan bab takbirotul ihrom sampai bab sujud sebagai pembatas bacaan. Atau menjadikan halaman-halaman buku sebagai target bacaan setiap harinya juga boleh. Yang terpenting, jangan sampai berhenti di tengah-tengah pembahasan. Karena model membaca yang seperti ini, akan membuat ma’lumat yang terekam jadi mengambang.
Kesembilan: tulis tanggal Anda mulai membaca suatu kitab. Kemudian saat sudah khatam membaca, tulis pula tanggalnya
Saat Anda memulai membaca kitab al Fawaid karya Ibnul Qoyyim misalnya, tulislah di halaman awal buku, tanggal, hari, bulan dan tahun Anda memulai membacanya. Kemudian ketika selesai membaca sampai akhir halaman, tuliskan tanggal, hari, bulan, tahun Anda mengkhatamkan kitab tersebut.

Tujuannya adalah:
Pertama, karena memang ini adalah kebiasaan para ulama ketika membaca buku. Sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Abdulaziz as Sadhan dalam bukunya; Ya tholibal ‘ilm kaifa tahfadh kaifa taqro’ kaifa tafham.

Kedua, menumbuhkan semangat membaca yang lebih tinggi. Saat Anda sedang membaca, Anda melihat tanggal mulai membaca sudah jauh berlalu. Saat itulah semangat Anda untuk menyelesaikan bacaan semakin tinggi.

Disamping itu, metode ini juga membantu Anda dalam mengevaluasi hari-hari Anda dan Instropeksi diri. Misal saat Anda selesai membaca sebuah kitab, ternyata antara tanggal mulai dengan tenggal selesai, jaraknya cukup lama, di situlah Anda akan menyadari pentingnya menjaga waktu dan termotivasi untuk tidak menghabiskannya untuk hal yang kurang manfaat.
Kesepuluh: jangan terburu-buru untuk ingin cepat selesai
Dalam membaca, yang menjadi tujuan bukan cepat selesai meng-khatamkan bacaan. Akan tetapi, target pokoknya adalah mengambil faidah-faidah yang terdapat dalam buku. Terlebih bila buku yang dibaca adalah buku yang membahas permasalah rumit, seperti fikih muamalah misalnya. Maka ini membutuhkan konsentrasi yang tidak sedikit. Para ulama kita menasehatkan,

لا تحرم نفسك بسبب التعجل

“Jangan engkau halangi dirimu untuk meraih ilmu, disebabkan karena ketergesaanmu”
Kesebelas: fokuskan perhatian
Saat membaca sebuah kitab, terkadang menemui beberapa kata yang belum tahu artinya. Akhirnya kita terdorong untuk mencarinya di kamus. Nah, keseringan membuka kamus, akan membuyarkan konsentrasi.

Tapi bagaimana lagi, padahalkan memang perlu?

Begini sahabat yang dirahmati Allah, perlu kita ketahui bahwa, kata yang belum diketahui artinya saat membaca sebuah kitab, ada dua macamnya:
  1. Kata-kata yang sangat berpengaruh dalam memahami konteks kalimat atau paragraf. Artinya, Anda tidak bisa memahami konteks sebuah kalimat atau paragraf, kecuali dengan mengetahui arti kata tersebut. Untuk model kata yang seperti ini, Anda harus mencari artinya di kamus. Karena kepahaman Anda terhadap teks kalimat atau suatu paragraf, bermuara pada arti kata tersebut. Ingat, saat proses pencarian dalam kamus, fokuskan pencarian pada kata yang Anda maksudkan. Jangan tersibukkan dengan mufrodat-mufrodat lainnya. Fokuskan dulu pencarian pada makna kata yang Anda cari. Untuk mufrodat-mufrodat lainnya yang dirasa penting juga, bisa Anda beri tanda kemudian nanti usai membaca, bisa diruju’ kembali.
  2. Kata-kata yang tidak terlalu berpengaruh dalam memahami konteks sebuah kalimat atau paragraf. Untuk kata jenis ini, sebaiknya Anda lewati dulu, dan lanjutkan bacaan Anda. Nanti bisa Anda cari artinya setelah usai membaca. Agar konsentrasi terjaga dan tidak banyak memakan waktu.
Bersambung insyaAllah pada serial tulisan “22 Kiat Sukses Membaca Kitab, bagian 3“. Ikuti terus seri tulisan ini. Semoga bermanfaat.

***

Madinah Islamic University, asrama unit 8. 16 Jumadal Ula 1436H

Penulis : Ahmad Anshori
Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia
Artikel : Muslim.Or.Id
READ MORE - 22 Kiat Sukses Membaca Kitab (2)

22 Kiat Sukses Membaca Kitab (1)



Banyak keluhan dari para penuntut ilmu, mengenai susahnya merekam faidah yang terdapat dalam kitab yang telah dia baca. Biasanya, satu kitab telah usai dibaca, namun faidah-faidah yang ia temui di dalam kitab, seperti lalu begitu saja.

Berangkat dari keluhan inilah, penulis -dengan memohon taufik kepada Allah- ingin berbagi sedikit tentang tips-tips sukses membaca buku atau menela’ah kitab para ulama. Agar membaca menjadi lebih menyenangkan, dan benar-benar menjadi jendela ilmu.

Macam-Macam Model Membaca
Sebelum memulai pemaparan mengenai kiat-kiat membaca, alangkah baiknya bila kita mengenal terlebih dahulu mengenai macam membaca buku. Ternyata ada bermacam-macam modelnya. Ada jenis membaca yang serius, kemudian ada yang agak serius, ada yang santai. Apa gerangan?

Syaikh Abdulaziz bin Abdulloh Sadhan menyebutkan ada tiga jenis membaca buku:
  1. Qiro-ah dirosiyyaah (Membaca untuk tujuan belajar )
  2. Qiro-ah tarwihiyyah (Membaca untuk tujuan mengistirahatkan otak)
  3. Qiro-ah isthit laa’iyyah (Membaca untuk tujuan mengetahui sekilas isi buku)
Jenis yang pertama, adalah sasaran pokok dari aktivitas membaca. Yang kedua hanya sebagai sampingan; sekedar untuk menghilangkan kepenatan otak. Ini bisa dilakukan seperti dengan mebaca buku sastra atau kisah-kisah para ulama dll. Para ulama kita dahulu menasehatkan,

“Seyogyanya bagi seorang penuntut ilmu memiliki agenda khusus untuk menghilangkan kepenatan fikiran. Bisa dengan membaca buku-buku sastra, atau kisah-kisah valid perihal kehidupan para ulama misalnya”

Adapun jenis membaca yang ketiga, adalah membaca dengan sekilas, untuk sekedar mengetahui kandungan isi buku secara global. Seperti untuk membuat rensensi misalnya.
Kiat-Kiat Sukses Membaca Buku
Setelah kita menyimak muqodimah singkat di atas, sekarang mari kita masuk pada inti pembahasan dari serial tulisan kali ini;

22 kiat sukses membaca kitab.
Kiat Pertama: Pilih waktu khusus untuk membaca buku.
Seorang penuntut ilmu harus memiliki waktu khusus untuk membaca buku. Pandai-pandailah mengatur waktu. Bila perlu buat jadwal. Agar teratur dan disiplin dalam menjalani aktivitas ini. Sehingga hasilnya pun maksimal.

Kemudian suatu hal yang perlu dicatat juga oleh para penuntut ilmu; mengingat posisi Anda saat ini sebagai pelajar, maka jadikanlah aktivitasmenuntut ilmu sebagai agenda utama dan patokan dari agenda-agenda lainnya yang Anda jalani. Artinya bila ada agenda lain yang kebetulan bertabrakan dengan jadwal belajar Anda, maka jangan jadwal belajar Anda yang jadi korban. Akan tetapi, batalkan agenda yang bertabrakan tersebut. Tolaklah dengan baik. Jelaskan maksud Anda kepada kawan yang mengajak Anda sekedar untuk ngabuburit di warung kopi atau nobar pertandingan klub sepakbola. InsyaAllah dia bisa memaklumi. Bahkan bisa jadi, secara tidak disadari sikap Anda menyadarkan kawan Anda, akan berharganya waktu.

Kemudian berusahalah untuk komitmen terhadap jadwal Anda. Jangan jadikan membaca buku hanya untuk sampingan saja, artinya hanya saat-saat sempat saja. Bagi Anda yang sedang melalui jenjang menuntut ilmu, maka dahulukanlah menuntut ilmu dari agenda lainnya. Kecuali bila memang ada agenda yang mendesak dan tidak bisa diakhirkan.
Kedua: Memilih tempat yang cocok untuk membaca.
Pilihlah tempat yang cocok dan nyaman untuk membaca buku. Jangan biarkan ada hal-hal yang bisa menganggu kenyamanan Anda saat membaca. Supaya Anda betah bergumul dengan buku dan bisa maksimal mengambil faidah dari buku yang Anda baca.
Ketiga: Bertanyalah kepada yang lebih senior sebelum memilih buku yang akan Anda baca.
Terkadang seorang pelajar membaca sebuah buku, tanpa ia sadari ternyata ada buku lain yang lebih ringkas, lebih mudah gaya bahasanya dan lebih cocok untuk jenjangnnya saat ini. Namun karena ketidaktahuannya, akhirnya dia memilih buku yang sebenarnya belum cocok untuk dibaca saat ini. Akhirnya banyak waktu yang terkorbankan, namun faidah yang didapat sedikit.

Misal dalam benak Anda ada beberapa buku yang rasanya ingin ditela’ah. Misal ada Syarah al-Arba’in Nawawi, Syarah Bulughul Marom, dan Minhajus Saalikin. Bingung nih mau mulai dari mana. Ya, jangan segan-segan untuk konsultasi terlebih dahulu kepada ustadz atau pelajar yang lebih senior. Supaya Anda mendapat arahan untuk membaca buku yang sesuai dengan tingkatan Anda saat ini.

Untuk kisi-kisi, dalam membaca, mulailah dari buku-buku yang membahas hal-hal dasar terlebih dahulu. Masalah rukun iman dan rukun islammisalnya. Barulah setelah itu lanjutkan pada buku-buku yang lebih rinci.
Keempat: Pilihlah buku yang kualitas cetakan terbaik.
Beberapa buku diterbitkan oleh banyak penerbit. Sebagian penerbit kurang proposional. Sehingga didapati banyak kesalahan tulis, seperti sisipan-sisipan tambahan (yang mengubah keontetikan buku) dan paragraf-paragaraf atau beberapa halaman yang hilang. Hal-hal seperti ini akan bisa menimbulkan pemahaman yang keliru dari yang dimaksudkan oleh penulis. Dan tentu akan menyusahkan pembaca dalam memahami uraian-uraian yang terdapat buku tersebut dengan baik.

Seperti yang pernah penulis alami. Waktu itu penulis membeli buku syarah Akidah Thohawiyah, karya Ibnu Abil’iz al Hanafi rahimahullah. Terbitan salah satu penerbit Mesir. Saat dibaca, ternyata ada beberapa praragraf yang tidak nyambung. Setelah kami lihat pada cetakan versi penerbit lain, ternyata ada 4 lembar halaman yang hilang. Agar tidak terulang kembali, maka kami sarankan kepada kawan-kawan sekalian; yang dirahmati Allah, untuk lebih selektif dalam memilih cetakan buku dan bertanya terlebih dahulu kepada senior atau ustadz kalian.
Kelima: Mulailah membaca buku yang dasar dan ringkas terlebih dahulu.
Tabi’at para pemuda memiliki semangat yang tinggi. Biasanya semangat ini begitu terasa di awal-awal membaca buku. Tidak diragukan ini merupakan karunia yang harus disyukuri. Namun yang disayangkan, saking semangatnya, iapun memilih untuk membaca buku yang muthowwalat(tebal) atau rumit pembahasannya, tanpa membekali terlebih dahulu dengan buku-buku dasar.

Akhirnya, tak perlu lama ia membaca, rasa malas dan bosan untuk melanjutkan bacaan menghampirinya. Disebabkan karena kesulitan dalam memahami pemaparan yang ada dalam buku tersebut. Karena buku tersebut ditulis, bukan ditujukan untuk jenjangnnya. Jadi tidak mengherankan bila kemudian daya naralnya belum mampu menjangkau banyak pemaparan dalam kitab muthowwalat. Kalaupun ada beberapa maklumat yang berhasil ia tangkap, itu hanya sebatas tsaqofah (wawasan), bukan ta’shil al-‘lm (pengetahuan yang kokoh).

Oleh karenanya, mulailah dari kitab-kitab dasar terlebih dahulu. Barulah setelah itu bertahap pada kitab-kitab selanjutnya. Karena perjalanan mencari ilmu ini panjang. Tidak bisa ilmu yang mulia ini diraih dengan cara instans begitu saja. Butuh kesungguhan dan tahapan-tahapan yang harus dilalui. Sampai ia bisa meraih puncak dari disiplin yang ia pelajari. Dengan pondasi ilmiyyah yang kuat. Para ulama kita menasehatkan,

من أراده عجلا تركه عجلا

“Barangsiapa menginginkan ilmu secara instans, maka ilmu akan pergi secara instan pula.”

ومن لم يتقن الأصول حرم الوصول

“Barangsiapa yang tidak memperkuat dasar keilmuannya, maka ia tidak akan bisa mencapai puncak ilmu.”

Bersambung ke artikel “22 Kiat Sukses Membaca Kitab (2)”


***

Catatan:
Kiat-kiat yang kami uraikan di atas dan pada serial tulisan selanjutnya, merupakan faidah yang kami dapatkan dari buku karya Syaikh Abdulaziz Muhammad bin Abdullah As-Sadhan, yang berjudul: Ya tholibal ‘ilmi kaifa tahfadh kaifa taqro’ kaifa tafham.” Terbitan Dar al-Atsariyyah, Mesir.

Jami’ah Islamiyah Madinah An-Nabawiyyah, 2 Jumadas Tsani 1436 H

Penulis: Ahmad Anshori
Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia
Artikel: Muslim.Or.Id
READ MORE - 22 Kiat Sukses Membaca Kitab (1)

Fikih Shalat Berjamaah

Fikih Shalat Berjamaah

Di antara syi’ar Islam yang agung adalah shalat berjamaah. Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri dengan dua puluh tujuh derajat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صَلَاةُ اَلْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ اَلْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

“Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri dengan dua puluh tujuh derajat.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah hukumnya wajib bagi setiap laki-laki yang sudah baligh (dewasa) dan mampu melakukannya, apabila ia mendengar panggilan adzan. Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya adalah firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala:

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (terj. Al Baqarah: 43)

Adapun bagi wanita tidak wajib, kalau pun mereka hendak ke masjid maka tidak mengapa, namun dengan syarat mereka tidak mengundang fitnah (seperti melepas jilbab) dan tidak memakai wewangian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَمْنَعُوْا اِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ وَلْيَخْرُجْنَ تَفِلاَتٍ

“Janganlah kamu mencegah hamba-hamba Allah yang perempuan mendatangi masjid Allah, dan hendaknya mereka keluar tanpa mengenakan wewangian.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Namun shalat di rumah bagi wanita lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Dan (shalat) di rumahnya itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Adab Menghadiri Shalat Berjamaah
Dalam shalat berjamaah ada beberapa adab yang perlu diperhatikan:
1. Memakai pakaian yang rapi dan indah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا صَلىَّ أحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ ثَوْبَيْهِ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ أَنْ يُتَزَيَّنَ لَهُ

“Apabila salah seorang di antara kamu shalat, maka pakaialah kedua pakaiannya, karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk berhias kepada-Nya.” (Hasan, diriwayatkan oleh Thahawiy, Thabrani dan Baihaqi, lih. Silsilah Ash Shahiihah 1369)
2. Keluar dari rumah dengan membaca doa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَالَ يَعْنِي إِذَا خَرَجَ مِن بَيْتِهِ: بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إلِاّ بِاللَّهِ يُقَالَ لهُ: كُفِيْتَ وَوُقِيْتَ وَتَنَحَّى عَنْهُ الشَّيْطَانُ

“Barangsiapa yang mengucapkan, yakni ketika keluar dari rumahnya “Bismillahi …sampai illaa billah” (artinya “Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah”), maka akan dikatakan kepadanya, “Kamu telah dicukupi, dilindungi dan akan dijauhi oleh setan.” (HR. Tirmidzi)
3. Berjalan kaki.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صَلَاةُ أَحَدِكُمْ فِي جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي سُوقِهِ وَبَيْتِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وَذَلِكَ بِأَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لَا يُرِيدُ إِلَّا الصَّلَاةَ لَا يَنْهَزُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَ بِهَا دَرَجَةً أَوْ حُطَّتْ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ وَالْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ الَّذِي يُصَلِّي فِيهِ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ

“Shalat salah seorang di antara kamu dengan berjamaah adalah melebihi shalat (sendiri) di pasar maupun di rumahnya dengan 20 derajat lebih. Hal itu karena apabila di antara kamu berwudhu, lalu memperbagus wudhunya, kemudian mendatangi masjid untuk shalat, hanya untuk shalat saja ia datang, tidaklah ia melangkah satu langkah kecuali akan ditiinggikan derajatnya atau digugurkan dosanya. Para malaikat akan mendoakannya selama ia masih tetap di tempat shalatnya itu sambil berkata, “Ya Allah, rahmatilah dia. Ya Allah, sayangilah dia.” Selama ia belum berhadats dan tidak menyakiti (orang lain) di sana.” (HR. Bukhari)

Contoh menyakiti orang lain adalah berkata ghibah (menggunjing) dan namimah (mengadu domba).
4. Membaca doa ketika berangkat ke masjid, yaitu dengan doa berikut:
اَللَّهُمَّ اجْعَلْ فِى قَلْبِى نُورًا وَفِى لِسَانِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى سَمْعِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى بَصَرِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ خَلْفِى نُورًا وَمِنْ أَمَامِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِى نُورًا وَمِنْ تَحْتِى نُورًا . اللَّهُمَّ أَعْطِنِى نُورًا »

“Ya Allah, jadikanlah di hatiku cahaya, di lisanku cahaya, pendengaranku cahaya, penglihatanku cahaya, di belakangku cahaya, di depanku cahaya, di atasku cahaya, dan di bawahku cahaya. Ya Allah berikanlah aku cahaya.” (HR. Muslim)
5. Tidak bertasybik (menganyam/memasukkan jari-jemari tangan kanan ke jari-jemari tangan kiri). 

Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِذَا تَوَضَّأَ اَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوْءَهَا ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا اِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكُنَّ بَيْنَ اَصَابِعِهِ فَإِنَّهُ فِي صَلَاةٍ

“Apabila salah seorang di antara kamu berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian berangkat ke masjid, maka janganlah sekali-kali ia menganyam jari-jemarinya, karena ia (dianggap) dalam shalat.” (Shahih, diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Abu Dawud)

Tasybik juga dilarang bagi orang yang berada di masjid yang sedang menunggu shalat berikutnya.
6. Tidak tergesa-gesa ketika berangkat ke masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمُ الْإِقَامَةَ فَامْشُوْا إِلىَ الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمُ السَّكِيْنَةُ وَالْوَقَارُ وَلاَ تُسْرِعُوْا

“Apabila kamu mendengar iqamat (sudah dikumandangkan), maka berjalanlah menuju shalat dengan tenang dan melakukan sikap yang pantas, janganlah kamu tergesa-gesa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Nawawi berkata: “Sakiinah (lih. lafaz hadits) adalah tenang dalam gerakan dan menjauhi main-main. Sedangkan waqaar adalah dalam sikap, misalnya dengan menundukkan pandangan, merendahkan suara dan tidak menengok, namun ada yang mengatakan bahwa sakiinah dan waqaar adalah semakna, disebutkan kata yang kedua hanyalah sebagai penguat.”
7. Masuk masjid dengan mendahulukan kaki kanan dan membaca doa masuk masjid.
Fathimah binti Rasulullah radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila masuk ke masjid mengucapkan:

بِسْمِ اللهِ وَالسَّلاَمُ عَلىَ رَسُوْلِ اللهِ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ ذُنُوْبِيْ وَافْتَحْ لِيْ اَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

“Dengan nama Allah, salam untuk Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosaku dan bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu.”

Dan apabila keluar mengucapkan:

بِسْمِ اللهِ وَالسَّلاَمُ عَلىَ رَسُوْلِ اللهِ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ ذُنُوْبِيْ وَافْتَحْ لِيْ اَبْوَابَ فَضْلِكَ

“Dengan nama Allah, salam untuk Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosaku dan bukakanlah pintu-pintu karunia-Mu.”

(Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Tirmidzi)
8. Melakukan shalat Tahiyatul masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِذَا دَخَلَ اَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

“Apabila salah seorang di antara kamu masuk masjid, maka janganlah ia duduk sampai mengerjakan shalat dua rak’at.” (HR. Bukhari, Muslim dll)
9. Tidak melakukan shalat sunat ketika iqamat sudah dikumandangkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

اِذَا اُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ اِلاَّ الْمَكْتُوْبَةُ

“Apabila shalat sudah diiqamatkan, maka tidak ada lagi shalat selain shalat fardhu.” (HR. Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud)

Oleh karena itu, jika masih baru memulai shalat, maka kita putuskan shalat kita, namun jika sudah hampir selesai atau sudah rak’at terakhir, maka kita lanjutkan dengan ringan.

Petunjuk Umum Shalat Berjamaah
1. Hendaknya makmum meluruskan dan merapatkan barisan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوْفِ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ

“Luruskanlah barisan kamu, karena lurusnya barisan termasuk kesempurnaan shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

رُصُّوْا صُفُوْفَكُمْ

“Rapatkanlah barisan kamu.” (shahih, HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
2. Makmum wajib mengikuti imam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

« أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ ؟ » .

“Tidak takutkah salah seorang di antara kamu? Jika ia mengangkat kepalanya sebelum imam (mengangkat kepala), akan Allah jadikan kepalanya seperti kepala keledai atau bentuknya seperti bentuk keledai.” (HR. Bukhari-Muslim)

Termasuk tidak mengikuti imam adalah musaabaqah (mendahului imam), muwaafaqah (bersamaan dengan imam) dan takhalluf (berlama-lama tidak segera mengikuti imam). Yang benar adalah mutaaba’ah, yakni mengikuti imam segera setelah imam selesai mengucapkan takbir.

3. Makmum dilarang berdiri di belakang shaf sendirian.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا صَلَاةَ لِمُنْفَرِدٍ خَلْفَ اَلصَّفِّ

“Tidak ada shalat bagi orang yang berada di belakang shaf sendirian.” (Shahih, HR. Ibnu Hibban dari Ali bin Syaiban)

Bahkan orang tersebut diperintahkan untuk mengulangi shalatnya, hal ini jika masih ada celah untuk masuk ke dalam shaf. Namun jika tidak ada celah, maka tidak mengapa shalat sendirian di belakang shaf.
4. Jika seseorang berhadats, maka dianjurkan memegang hidungnya, setelah itu ia pun keluar dari barisan, meskipun harus berjalan di depan makmum yang shalat, karena sutrah makmum diwakili oleh sutrahnya imam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِذَا اَحْدَثَ اَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَأْخُذْ بِأَنْفِهِ ثُمَّ لِيَنْصَرِفَ

“Apabila salah seorang di antara kamu berhadats dalam shalatnya, maka hendaknya ia pegang hidungnya lalu keluar.”(Shahih Abi Dawud 985)

Hikmahnya adalah agar ia tidak merasa malu keluar dari barisan.

Posisi Imam dan Makmum
1. Jika makmum hanya seorang, maka posisinya di sebelah kanan imam sejajar. Dan jika dua orang atau lebih, maka posisinya di belakang imam. Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata:

قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُصَلِّيَ فَجِئْتُ فَقُمْتُ عَلىَ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِيَدِيْ فَأَدَارَنِيْ حَتَّى أَقَامَنِيْ عَنْ يَمِيْنِهِ ثُمَّ جَاءَ جَابِرُ بْنُ صَخْرٍ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِأَيْدِيْنَا جَمِيْعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri shalat, aku pun datang lalu berdiri di sebelah kiri Beliau. Maka Beliau pun memegang tanganku dan memutarkanku (yakni lewat belakang) sehingga menjadikanku berada di sebelah kanannya. Kemudian Jabir bin Shakhr datang, lalu berdiri di samping kiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Beliau memegang tangan kami berdua, lalu menempatkan kami di belakang Beliau.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

2. Dan bila ada seorang wanita atau lebih, maka ia berdiri di belakang laki-laki. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata:

فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَصَفَفْتُ وَالْيَتِيمَ وَرَاءَهُ ، وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, aku dan anak yatim pun berdiri di belakang Beliau, sedangkan wanita tua berdiri di belakang kami.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Syafi’i berkata, “Apabila laki-laki mengimami seorang laki-laki, maka makmum berdiri di sampingnya. Namun apabila laki-laki mengimami khuntsa musykil (waria/orang yang memiliki dua kelamin sejak lahir) atau mengimami wanita, maka orang-orang tersebut berdiri di belakang, tidak di samping.”

3. Wanita tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki, ia hanya boleh mengimami kaum wanita juga, dan posisi wanita jika sebagai imam adalah berdiri di tengah-tengah kaum wanita yang lain dalam sebuah barisan sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha (HR. Baihaqi, Hakim dan Daruquthni)

Namun Ibnu Hazm berpendapat bahwa wanita jika mengimami wanita, maka posisinya di depan makmum wanita.

Tetapi karena ada atsar Aisyah di atas, maka atsar Aisyah itulah yang kita pegang, wallahu a’lam.

Udzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah
Udzur-udzurnya adalah hujan, sakit yang memberatkan penderitanya menghadiri shalat berjamaah, makanan sudah dihidangkan, sehabis makan bawang merah atau putih atau makanan berbau tidak sedap lainnya, didesak oleh buang air (besar atau kecil), kondisi tidak aman yang dapat membahayakan diri, harta dan kehormatan, dan dalam keadaan safar, di mana ia khawatir ditinggal rombongan.

Oleh: Marwan bin Musa

Artikel www.Yufidia.com

Maraji’: Fiqhus Sunnah, Al Wajiz, Al Hidayah fii Masaa’il Fiqhiyyah dll.
READ MORE - Fikih Shalat Berjamaah

Adab-Adab Ketika Di Masjid


Masjid adalah rumah Allah yang berada di atas bumi. Memiliki kedudukan yang agung di mata kaum muslimin karena menjadi tempat bersatunya mereka ketika shalat berjamaah dan kegiatan beribadah lainnya. Umat Islam senantiasa akan mulia manakala kembali memakmurkan masjid seperti halnya generasi salaf dahulu.

Sebagai rumah dari rumah-rumah Allah Ta’ala yang mempunyai peranan vital, ada beberapa etika yang telah digariskan oleh Islam ketika berada di dalamnya. Antara lain :

1. Mengikhlaskan Niat Kepada Allah Ta’ala
Hendaknya seseorang yang ingin ke masjid mengikhlaskan niatnya sehingga Allah Ta’ala menerima ibadah yang ia lakukan di masjid. Hendaknya ia mendatangi masjid untuk menunaikan tugas seorang hamba yaitu beribadah kepada Allah Ta’ala tanpa dilandasi rasa ingin dipuji manusia atau ingin dilihat oleh masyarakat. Karena sesungguhnya setiap amalan itu tergantung dari niatnya.

2. Berpakaian Indah Ketika Hendak Menuju Masjid
Sebagaimana perintah Allah Ta’ala dalam firman-Nya:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid” [1]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “dalam ayat ini, Allah tidak hanya memerintahkan hambanya untuk menutup aurat, akan tetapi mereka diperintahkan pula untuk memakai perhiasan. Oleh karena itu hendaklah mereka memakai pakaian yang paling bagus ketika shalat” [2].

Dan dijelaskan dalam kitab tafsir karangan Imam Ibnu Katsir rahimahullah, “berlandaskan ayat ini dan ayat yang semisalnya disunahkan berhias ketika akan shalat, lebih-lebih ketika hari Jumat dan hari raya. Termasuk perhiasan yaitu siwak dan parfum” [3].
3. Menghindari Makanan Tidak Sedap Baunya
Maksudnya adalah larangan bagi seseorang yang makan makanan yang tidak sedap baunya, seperti mengonsumsi makanan yang menyebabkan mulut berbau, seperti bawang putih, bawang merah, jengkol, pete, dan termasuk juga merokok atau yang lainnya untuk menghadiri shalat jamaah, berdasarkan hadis,

Dari Jabir radhiallahu’anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Barang siapa yang memakan dari tanaman ini (sejenis bawang dan semisalnya), maka janganlah ia mendekati masjid kami, karena sesungguhnya malaikat terganggu dengan bau tersebut, sebagaimana manusia”[4].

Juga hadis Jabir, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ أَكَلَ ثَوْمًا أَوْبَصَلاً فًلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ قَالَ فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فيِ بَيْتِهِ

“Barang siapa yang makan bawang putih atau bawang merah maka hendaklah menjauhi kita”, atau bersabda, “Maka hendaklah dia menjauhi masjid kami dan hendaklah dia duduk di rumahnya”[5].

Hadis tersebut bisa dibawa ke persamaan kepada segala sesuatu yang berbau tidak sedap yang bisa menganggu orang yang sedang shalat atau yang sedang beribadah lainnya. Namun jika seseorang sebelum ke masjid memakai sesuatu yang bisa mencegah bau yang tidak sedap tersebut dari dirinya seperti memakai pasta gigi dan lainnya, maka tidak ada larangan baginya setelah itu untuk menghadiri masjid.
4. Bersegera Menuju Rumah Allah Ta’ala
Bersegera menuju masjid merupakan salah satu ciri dari semangat seorang muslim untuk melakukan ibadah. Jika waktu shalat telah tiba, hendaklah kita bersegera menuju masjid karena di dalamnya terdapat ganjaran yang amat besar, berdasarkan hadis:

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Seandainya manusia mengetahui keutamaan shaf pertama, dan tidaklah mereka bisa mendapatinya kecuali dengan berundi niscaya mereka akan berundi. Dan seandainya mereka mengetahui keutamaan bersegera menuju masjid niscaya mereka akan berlomba-lomba”[6].

Jangan sampai kita menyepelekan dan menunda-nunda waktu untuk sesegera mungkin menuju masjid. Hendaknya selalu bersemangat dalam menghidupkan masjid dan mengisinya dengan amalan-amalan ibadah lainnya.
5. Berjalan Menuju Masjid Dengan Tenang dan Sopan
Hendaknya berjalan menuju shalat dengan khusyuk, tenang, dan tentram. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang umatnya berjalan menuju shalat secara tergesa-gesa walaupun shalat sudah didirikan. Abu Qatadah radhiallahu’anhu berkata, “Saat kami sedang shalat bersama NabiShallallahu’alaihi Wasallam, tiba-tiba beliau mendengar suara kegaduhan beberapa orang. Sesudah menunaikan shalat beliau mengingatkan,

مَا شَأْنُكُم؟ قَالُوْا: اِسْتَعْجَلْنَا إِلىَ الصَّلاَةِ. فَقَالَ: فَلاَ تَفْعَلُوْا, إِذَا أَتَيْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَعَلَيْكُمْ بِاالسَّكِيْنَةِ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا

“Apa yang terjadi pada kalian?” Mereka menjawab, “Kami tergesa-gesa menuju shalat.” Rasulullah menegur mereka, “Janganlah kalian lakukan hal itu. Apabila kalian mendatangi shalat maka hendaklah berjalan dengan tenang, dan rakaat yang kalian dapatkan shalatlah dan rakaat yang terlewat sempurnakanlah”[7]
6. Adab Bagi Wanita [8]
Tidak terlarang bagi seorang wanita untuk pergi ke masjid. Namun rumah-rumah mereka lebih baik Jika seorang wanita hendak pergi ke masjid, ada beberapa adab khusus yang perlu diperhatikan:
  • Meminta izin kepada suami atau mahramnya
  • Tidak menimbulkan fitnah
  • Menutup aurat secara lengkap
  • Tidak berhias dan memakai parfum
Perbuatan kaum wanita yang memakai parfum hingga tercium baunya dapat menimbulkan fitnah, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, “Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian keluiar menuju masjid, maka tidak akan diterima shalatnya sehingga ia mandi” [9]

Abu Musa radhiallahu’anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِىَ كَذَا وَكَذَا يَعْنِى زَانِيَةً

“Setiap mata berzina dan seorang wanita jika memakai minyak wangi lalu lewat di sebuah majelis (perkumpulan), maka dia adalah wanita yang begini, begini, yaitu seorang wanita pezina”[10].
7. Ketika Masuk Masjid Berdoa dan Mendahulukan Kaki Kanan
Hendaklah orang yang keluar dari rumahnya membaca doa,

بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ

“Dengan menyebut nama Allah aku bertawakal kepada-Nya, tidak ada daya dan upaya selain dari Allah semata”[11].

Kemudian ketika berjalan menuju masjid hendaklah berdoa,

اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِي قَلْبِي نُورًا وَفِي بَصَرِي نُورًا وَفِي سَمْعِي نُورًا وَعَنْ يَمِينِي نُورًا وَعَنْ يَسَارِي نُورًا وَفَوْقِي نُورًا وَتَحْتِي نُورًا وَأَمَامِي نُورًا وَخَلْفِي نُورًا وَاجْعَلْ لِي نُورًا

“Yaa Allah… berilah cahaya di hatiku, di penglihatanku dan di pendengaranku, berilah cahaya di sisi kananku dan di sisi kiriku, berilah cahaya di atasku, di bawahku, di depanku dan di belakangku, Yaa Allah berilah aku cahaya”[12].
8. Shalat Tahiyatul Masjid
Di antara adab ketika memasuki masjid adalah melaksanakan shalat dua rakaat sebelum duduk. Shalat ini diistilahkan para ulama dengan shalat tahiyatul masjid. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِ

“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk” [13]

Yang dimaksud dengan tahiyatul masjid adalah shalat dua rakaat sebelum duduk di dalam masjid. Tujuan ini sudah tercapai dengan shalat apa saja yang dikerjakan sebelum duduk. Oleh karena itu, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah rawatib, bahkan shalat wajib, semuanya merupakan tahiyatul masjid jika dikerjakan sebelum duduk. Merupakan suatu hal yang keliru jika tahiyatul masjid diniatkan tersendiri, karena pada hakikatnya tidak ada dalam hadis ada shalat yang namanya ‘tahiyatul masjid’. Akan tetapi ini hanyalah penamaan ulama untuk shalat dua rakaat sebelum duduk. Karenanya jika seorang masuk masjid setelah adzan lalu shalat qabliah atau sunah wudhu, maka itulah tahiyatul masjid baginya. Syariat ini berlaku untuk laki-laki maupun wanita. Hanya saja para ulama mengecualikan darinya khatib jumat, di mana tidak ada satupun dalil yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat tahiyatul masjid sebelum khutbah. Akan tetapi beliau datang dan langsung naik ke mimbar. Syariat ini juga berlaku untuk semua masjid, termasuk masjidil haram. Tahiyatul masjid disyariatkan pada setiap waktu seseorang itu masuk masjid dan ingin duduk di dalamnya. Termasuk di dalamnya waktu-waktu yang terlarang untuk shalat, menurut sebagian pendapat kalangan ulama[14].
9. Mengagungkan Masjid
Bentuk pengagungan terhadap masjid berupa hendaknya seseorang tidak bersuara dengan suara yang tinggi, bermain-main, duduk dengan tidak sopan, atau meremehkan masjid. Hendaknya juga ia tidak duduk kecuali sudah dalam keadaan berwudhu untuk mengagungkan rumah Allah Ta’aladan syariat-syariat-Nya. Allah Ta’ala berfirman,

“Demikianlah (perintah Allah). dan Barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, Maka Sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati” [15].
10. Menuggu Ditegakkannya Shalat Dengan Berdoa Dan Berdzikir
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Setelah shalat dua rakaat hendaknya orang yang shalat untuk duduk menghadap kiblat dengan menyibukkan diri berdzikir kepada Allah, berdoa, membaca Alquran, atau diam dan janganlah ia membicarakan masalah duniawi belaka”[16].

Terdapat keutamaan yang besar bagi seorang yang duduk di masjid untuk menunggu shalat, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam,

فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فيِ الصَّلاَةِ مَاكَانَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ واْلمَلاَئِكَةُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ أَحَدِكُمْ مَادَامَ فِي مَجْلِسِهِ الَّذِي صَلىَّ فِيْهِ يَقُوْلُوْنَ: اَللّهُمَّ ارْحَمْهُ الّلهُمَّ اغْفِرْ لَهُ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيْهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ

“Apabila seseorang memasuki masjid, maka dia dihitung berada dalam shalat selama shalat tersebut yang menahannya (di dalam masjid), dan para malaikat berdoa kepada salah seorang di antara kalian selama dia berada pada tempat shalatnya, Mereka mengatakan, “Ya Allah, curahkanlah rahmat kepadanya, ya Allah ampunilah dirinya selama dia tidak menyakiti orang lain dan tidak berhadats”[17].
11. Mengaitkan Hati Dengan Masjid [18]
Berusaha untuk selalu mengaitkan hati dengan masjid dengan berusaha mendatangi ke masjid sebelum shalat, menunggu shalat dengan berdzikir dan beribadah, dan tidak buru-buru beranjak. Dan keutamaan inilah yang akan dinaungi oleh Allah Ta’ala ketika nanti tiada naungan selain naungan-Nya. Sebagaimana dalam hadis, “Tujuh jenis orang yang Allah Ta’ala akan menaungi mereka pada hari tiada naungan kecuali naungan-Nya… dan laki-laki yang hatinya selalu terkait dengan masjid)”19
12. Anjuran Untuk Berpindah Tempat Ketika Merasa Ngantuk
Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, “Jika salah seorang di antara kalian mengantuk, saat berada di masjid, maka hendaknya ia berpindah dari tempat duduknya ke tempat lain”[20].
13. Anjuran Membuat Pintu Khusus untuk Wanita [21]
Dianjurkan untuk membuat pintu khusus bagi wanita untuk menjaga agar mereka tidak bercampur baur dengan kaum pria. Karena akibat dari campur baurnya laki-laki dan perempuan amatlah besar. Dan keburukan seperti ini akan lebih berbahaya kalau dilakukan di rumah Allah Ta’ala. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam membimbing para shahabatnya dengan seraya bersabda, “Alangkah baiknya jika kita biarkan pintu ini untuk kaum wanita” [22].
14. Dibolehkan Untuk Tidur Di Masjid
Dibolehkan tidur di dalam masjid bagi orang yang membutuhkannya, semisal orang yang kemalaman atau yang tidak punya sanak famili dan lainnya. Dahulu para sahabat Ahli Suffah (orang yang tidak punya tempat tinggal), mereka tidur di dalam masjid[23].

AI-Hafidz Ibnu Hajar menegaskan bahwa bolehnya tidur di dalam masjid adalah pendapat jumhur ulama[24]. Dan dibolehkan juga tidur dengan terlentang. Berdasarkan riwayat:

Dari Abbad Bin Tamim dari pamannya bahwasanya dia melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidur terlentang di dalam masjid dengan meletakkan salah satu kakinya di atas kakinya yang lain [25].

AI-Khattabi berkata, “Hadis ini menunjukkan bolehnya bersandar, tiduran dan segala bentuk istirahat di dalam masjid”[26].
15. Boleh Memakai Sandal Di Masjid
Berkata Imam At-Thahawi, “Telah datang atsar-atsar yang mutawatir tentang shalatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memakai sandal di dalam masjid”[27].

Berdasarkan hadis dari Sa’id Bin Yazid, bahwasanya dia bertanya kepada Anas bin Malik, “Apakah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat memakai kedua sandalnya?” Anas menjawab: “Ya”[28].

Imam Nawawi berkata, “Hadis ini menunjukkan bolehnya shalat memakai sandal selama tidak terkena najis”[29].
16. Boleh Makan Dan Minum Di Masjid
Makan dan minum di dalam masjid dibolehkan asal tidak mengotori masjidnya. Berdasarkan hadis dari Abdullah bin Harits radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Kami makan daging bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam masjid”[30].
17. Boleh Membawa Anak Kecil Ke Masjid
Dari Abu Qotadah radhiallahu’anhu dia berkata, “Suatu ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam keluar (untuk shalat-pent) dengan menggendong Umamah Binti Abil ‘Ash, kemudian beliau shalat. Apabila rukuk beliau menurunkannya, dan apabila bangkit beliau menggendongnya kembali”[31].

Imam Al-’Aini rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bolehnya membawa anak kecil kedalam masjid”[32].
Adapun hadits yang berbunyi, “Jauhkanlah anak-anak kalian dari masjid,” adalah hadits yang dhaif (lemah), didaifkan oleh Ibnu Hajar, Ibnu Katsir, Ibnu Jauzi, AI-Mundziri, dan lainnya [33].
18. Menjaga dari Ucapan yang Jorok dan Tidak Layak di Masjid
Tempat yang suci tentu tidak pantas kecuali untuk ucapan-ucapan yang suci dan terpuji pula. Oleh karena itu, tidak boleh bertengkar, berteriak-teriak, melantunkan syair yang tidak baik di masjid, dan yang semisalnya. Demikian pula dilarang berjual beli di dalam masjid dan mengumumkan barang yang hilang. Nabi  bersabda (yang artinya), “Apabila kamu melihat orang menjual atau membeli di masjid maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberi keberuntungan dalam jual belimu!’ Dan apabila kamu melihat ada orang yang mengeraskan suara di dalam masjid untuk mencari barang yang hilang, katakanlah, ‘Semoga Allah  tidak mengembalikannya kepadamu’. 34
19. Dilarang bermain-main di masjid selain permainan yang mengandung bentuk melatih ketangkasan dalam perang. [35]
Hal ini sebagaimana dahulu orang-orang Habasyah bermain perang-perangan di masjid dan tidak dilarang oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam [36].
20. Tidak Menjadikan Masjid Sebagai Tempat Lalu Lalang [37]
Tidak sepatutnya seorang muslim berlalu di dalam masjid untuk suatu kepentingan tanpa mengerjakan shalat dua rakaat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, ”Di antara tanda-tanda hari Kiamat adalah seorang melewati masjid namun tidak mengerjakan shalat dua rakaat di dalamnya dan seseorang tidak memberikan salam kecuali kepada orang yang dikenalnya)”[38].
21. Tidak menghias masjid secara berlebihan
Di antara kesalahan yang terjadi di masjid adalah menghiasi masjid dan memahatnya secara berlebihan, berdasarkan hadis RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam:

إِذَا زَوَّقْتُمْ مَسَاجِدَكُمْ وَحَلَّيْتُمْ مَصَاحِفَكُمْ فَالدَّمَارُ عَلَيْكُمْ

“Apabila kalian telah memperindah masjid kalian dan menghiasi mushaf-mushafmu maka kehancuran telah menimpa kalian”[39]. Dalam riwayat lain disebutkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

لاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهىَ النَّاسُ فِي اْلمَسَاجِدِ

“Tidak akan terjadi hari kiamat sampai manusia berlomba-lomba di dalam (memperindah) masjid” [40]

Dilarang berlebih-lebihan dalam menghias masjid karena hal itu menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, “Apabila kalian telah menghiasi mushaf-mushaf kalian dan menghiasi masjid-masjid kalian, maka kehancuran akan menimpa kalian”[41]. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda, “Di antara tanda-tanda hari kiamat adalah manusia berbangga-bangga dengan masjid”[42].
22. Tidak Mengambil Tempat Khusus Di Masjid
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang seorang shalat seperti gagak mematuk, dan melarang duduk seperti duduknya binatang buas, dan mengambil tempat di masjid seperti unta mengambil tempat duduk [43]. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “hikmahnya adalah karena hal tersebut bisa mendorong kepada sifat pamer, riya, dan sumah, serta mengikat diri dengan adat dan ambisi. Demikian itu merupakan musibah. Maka dari itu, seorang hamba harus berusaha semaksimal mungkin agar tidak terjerumus ke dalamnya” [44].
23. Larangan Keluar Setelah Adzan Kecuali Ada Alasan
Jika kita berada di dalam masjid dan azan sudah dikumandangkan, maka tidak boleh keluar dari masjid sampai selesai dtunaikannya shalat wajib, kecuali jika ada uzur. Hal ini sebagaimana dikisahkan dalam sebuah riwayat dari Abu as Sya’tsaa radhiallahu’anhu, beliau berkata,

كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Kami pernah duduk bersama Abu Hurairah dalam sebuah masjid. Kemudian muazin mengumandangkan azan. Lalu ada seorang laki-laki yang berdiri kemudian keluar masjid. Abu Hurairah melihat hal tersebut kemudian beliau berkata, “Perbuatan orang tersebut termasuk bermaksiat terhadap Abul Qasim (Nabi Muhammad) Shallallahu’alaihi Wasallam” [45].
24. Larangan Mencari Barang Yang Hilang Di Masjid Dan Mengumumkannya
Apabila didapati seseorang mengumumkan kehilangan di masjid, maka katakanlah, “Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamu”. Sebagaimana sabda Rasululllah Shallallahu’alaihi Wasallam, “Barangsiapa mendengar seseorang mengumumkan barang yang hilang di dalam masjid, maka katakanlah, “Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamu. Sesungguhnya masjid-masjid tidak dibangun untuk ini”[46].
25. Larangan Jual Beli di Masjid
Jika jual beli dilakukan di masjid, maka niscaya fungsi masjid akan berubah menjadi pasar dan tempat jual beli sehingga jatuhlah kehormatan masjid dengan sebab itu. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwasanya RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “apabila kalian melihat orang yang jual beli di dalam masjid maka katakanlah padanya, ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual belimu!”[47].

Imam As-Shan’ani berkata, “Hadis ini menunjukkan haramnya jual beli di dalam masjid, dan wajib bagi orang yang melihatnya untuk berkata kepada penjual dan pembeli semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual belimu! Sebagai peringatan kepadanya”[48].
26. Larangan Mengganggu Orang Yang Beribadah Di Masjid
Orang yang sedang menjalankan ibadah di dalam masjid membutuhkan ketenangan sehingga dilarang mengganggu kekhusyukan mereka, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Di antara kesalahan yang sering terjadi, membaca ayat secara nyaring di masjid sehingga mengganggu shalat dan bacaan orang lain [49].

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Ketahuilah, kalian semua sedang bermunajat kepada Allah, maka janganlah saling mengganggu satu sama lain. Janganlah kalian mengeraskan suara dalam membaca Alquran. Atau beliau berkata, “Dalam shalat” [50].
27. Larangan Berteriak Dan Membuat Gaduh di Masjid
Sebab, masjid dibangun bukan untuk ini. Demikian pula mengganggu dengan obrolan yang keras. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ketahuilah bahwa setiap kalian sedang bermunajat (berbisik-bisik) dengan Rabbnya. Maka dari itu, janganlah sebagian kalian menyakiti yang lain dan janganlah mengeraskan bacaan atas yang lain”[51].

Apabila mengeraskan bacaan Alquran saja dilarang jika memang mengganggu orang lain yang sedang melakukan ibadah, lantas bagaimana kiranya jika mengganggu dengan suara-suara gaduh yang tidak bermanfaat?! Sungguh, di antara fenomena yang menyedihkan, sebagian orang—terutama anak-anak muda—tidak merasa salah membuat kegaduhan di masjid saat shalat berjamaah sedang berlangsung. Mereka asyik dengan obrolan yang tiada manfaatnya. Terkadang mereka sengaja menunggu imam rukuk, lalu lari tergopoh-gopoh dengan suara gaduh untuk mendapatkan rukuk bersama imam. Untuk yang seperti ini kita masih meragukan sahnya rakaat shalat tersebut karena mereka tidak membaca Al-Fatihah dalam keadaan sebenarnya mereka mampu.

Tetapi, mereka meninggalkannya dan justru mengganggu saudara-saudaranya yang sedang shalat. Hal ini berbeda dengan kondisi sahabat Abu Bakrah radhiallahu’anhu yang ketika datang untuk shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam didapatkannya beliau Shallallahu’alaihi Wasallam sedang rukuk lalu ia ikut rukuk bersamanya dan itu dianggap rakaat shalat yang sah.
28. Larangan Lewat di Dalam Masjid Dengan Membawa Senjata Tajam
Janganlah seseorang lewat masjid dengan membawa senjata tajam, seperti pisau, pedang, dan sebagainya ketika melewati masjid. Sebab hal itu dapat mengganggu seorang muslim bahkan bisa melukai seorang muslim. Terkecuali jika ia menutup mata pedang dengan tangannya atau dengan sesuatu.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian lewat di dalam masjid atau pasar kami dengan membawa lembing, maka hendaklah ia memegang mata lembing itu dengan tangannya sehingga ia tidak melukai orang muslim”[52].
29. Larangan Lewat di Depan Orang Shalat
Harap diperhatikan ketika kita berjalan di dalam masjid, jangan sampai melewati di depan orang yang sedang shalat. Hendaklah orang yang lewat di depan orang yang shalat takut akan dosa yang diperbuatnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَي الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ، لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِيْنَ، خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

“Seandainya orang yang lewat di depan orang yang shalat mengetahui (dosa) yang ditanggungnya, niscaya ia memilih untuk berhenti selama 40 (tahun), itu lebih baik baginya daripada lewat di depan orang yang sedang shalat”[53].

Yang terlarang adalah lewat di depan orang yang shalat sendirian atau di depan imam. Adapun jika lewat di depan makmum maka tidak mengapa. Hal ini didasari oleh perbuatan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu ketika beliau menginjak usia balig. Beliau pernah lewat di sela-sela shaf jamaah yang diimami oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan menunggangi keledai betina, lalu turun melepaskan keledainya baru kemudian beliau bergabung dalam shaf. Dan tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatan tersebut. Namun demikian, sebaiknya memilih jalan lain agar tidak lewat di depan shaf makmum[54].
30. Larangan melingkar di dalam masjid untuk berkumpul untuk kepentingan dunia
Terdapat larangan melingkar di dalam masjid (untuk berkumpul) demi kepentingan dunia semata. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

يَأْتِ عَلىَ النَّاسِ زَمَانٌ يَحْلِقُوْنَ فيِ مَسَاجِدِهِمْ وَلَيْسَ هُمُوْمُهُمْ إِلاَّ الدُّنْيَا وَلَيْسَ ِللهِ فِيْهِمْ حَاجَةٌ فَلاَ تُجَاِلسُوْهُمْ

“Akan datang suatu masa kepada sekelompok orang, di mana mereka melingkar di dalam masjid untuk berkumpul dan mereka tidak mempunyai kepentingan kecuali dunia dan tidak ada bagi kepentingan apapun pada mereka maka janganlah duduk bersama mereka” [55].
31. Larangan Keras Meludah Di Masjid
Masjid sebagai tempat yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala di muka bumi ini harus kita jaga kebersihannya. Oleh karena itu, dilarang meludah dan mengeluarkan dahak lalu membuangnya di dalam masjid, kecuali meludah di sapu tangan atau pakaiannya. Adapun di lantai masjid atau temboknya, hal ini dilarang. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيْئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا

“Meludah di masjid adalah suatu dosa, dan kafarat (untuk diampuninya) adalah dengan menimbun ludah tersebut”[56].

Yang dimaksud menimbun ludah di sini adalah apabila lantai masjid itu dari tanah, pasir, atau semisalnya. Adapun jika lantai masjid itu berupa semen atau kapur, maka ia meludah di kainnya, tangannya, atau yang lain [57].

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian meludah ke arah kiblat, akan tetapi hendaknyaa ke arah kirinya atau ke bawah kakinya”[58].
32. Keluar Masjid Dengan Mendahulukan Kaki Kiri Dan Membaca Doa
Apabila keluar masjid, hendaklah kita mendahulukan kaki kiri seraya berdoa. Dari Abu Humaid radhiallahu’anhu atau dari Abu Usaidradhiallahu’anhu dia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka hendaknya dia membaca, “Allahummaftahli abwaaba rahmatika” (Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu). Dan apabila keluar, hendaknya dia mengucapkan, “Allahumma inni as-aluka min fadhlika (Ya Allah, aku meminta kurnia-Mu)”[59].

Demikianlah akhir yang Allah Ta’ala mudahkan kepada kami untuk menulis tentang adab-adab di masjid. Semoga Allah menjadikan kita hamba-Nya yang saleh dan selalu istiqamah di jalan-Nya. Amiin.
Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin.


Catatan Kaki[1] QS. AI-A’raf: 31.
[2] Al-Ikhtiyarot al-fiqhiyyah karangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 4/24
[3] Tafsir Qur’an Adzhim karangan Imam Ibnu Katsir ( 2/195)
[4] HR. Bukhari no. 854 dan Muslim no. 1 564
[5] HR Bukhari dan Muslim dan dinilai shahih oleh Syeikh Al-Albani dalam Irwaul Gholil no.547
[6] HR. Bukhari no 615
[7] HR Bukhari no 635 dan Muslim no 437
[8] Sebagian dari artikel “Adab Shalat Berjamaah Di Masjid” dalam Muslim.or.id
[9] HR.Ibnu Majah no 4002 dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dan dinilai shahih oleh Syeikh Al-Albani dalam shahih Ibni Majah no. 3233
[10] HR. Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Syeikh Al-Albani dalam kitab Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 2019
[11] HR. Tirmidzi no. 3426 dan Abu Dawud no. 5095. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya no. 2375 dan Syeikh Al-Albani dalam Al-Misykah no. 2443
[12] HR. Bukhari no. 6316 dan Muslim no. 763.
[13] HR. Bukhari no.537 dan Muslim no. 714
[14] “Adab ketika di masjid” oleh Bustomi,MA. dan “Adab Shalat Berjamaah Di Masjid” dalam Muslim.or.id
[15] QS. Al-Hajj 32
[16] AI-Mughni karangan Ibnu Qudamah رحمه االه jilid 2 halaman 119
[17] HR Bukhari no 176 Muslim no 649
[18] Al-Mausuuatul Aadaab Al-Islamiyyah Abdul Aziz Bin Fathi As-Sayyid Nada hal 352-359
[19] HR Bukhari dan Muslim dan dinilai shahih oleh Syeikh Al-Albani dalam kitab shahih targhib wattarhib no.326
[20] HR Abu Dawud no 1119 dari Ibnu ‘Umar dan dinilai shahih oleh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud no.990
[21] Al-Mausuuatul Aadaab Al-Islamiyyah Abdul Aziz Bin Fathi As-Sayyid Nada hal 352-359
[22] HR Abu Dawud dari Ibnu ‘Umar dan dinilai shahih oleh Syeikh Al-Albani dalam shahih Abi Dawud no.439
[23] HR Bukhari no442
[24] Fathul Bari Syarah Shohih al-Bukhari Jilid 1 halaman 694
[25] HR Bukhari no 475 dan Muslim no2100
[26] Fathul Ban Syarah Shohih al-Bukhari Jilid 1 halaman 729
[27] Musykilul Atsar jilid I halaman 294
[28] HR Bukhari no 386 dan Muslim no555
[29] Syarah Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi jilid 5 halaman 207
[30] HR Ibnu Majah no 3311 dan dinilai shahih oleh Syeikh AI-Albani dalam Mukhtasor Syamail Muhammadiyyah no.139
[31] HR Bukhari no 5996 dan Muslim no.543
[32] ‘Umdatul Qori jilid 2 halaman 501 dan Ats-Tsamar al-Mustathob jilid 2 halaman 761
[33] Ats-Tsamar al-Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab karya Syeikh Al-Albani jilid 2 halaman 585
[34] Shahih Sunan at-Tirmidzi jilid 2 halaman 63—64 no1321
[35] “Adab Ketika Di Masjid” oleh Bustomi, MA.
[36] HR. al-Bukhari no 454
[37] Al-Mausuuatul Aadaab Al-Islamiyyah Abdul Aziz Bin Fathi As-Sayyid Nada hal 352-359
[38] HR. Ath-Thabrani dalam al-Kaabir jilid IX halaman 9489 dari IbnuMas’ud dan dinilai shahih oleh Syeikh Al-Albani dalam kitab Shahihul Jami, no.5896
[39] Dinilai hasan oleh Syeikh al-Albani dalam kitab Sisilatus Shahihah jilid 3 halaman 135
[40] HR Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Syeikh Al-Albani dalam Shohih Al-Jami no 5895
[41] HR Al-Hakim dan at-Tirmidzi dalam an-Nawadzir dari Abu Darda’  sebgaimana terdapat dalam kitab Shahih al- Jami no585
[42] HR An-Nasa-I dalam kitab sunan-nya jilid II halaman 32, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Abu Ya’la, dan al-Baihaqi dalam al-Kubra dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu
[43] HR Abu Dawud no 862 dan al-Hakim (I/229) dan disetujui oleh adz-Dzahabi dari ‘Abdurrahman bin Syibl rahiallahu’anhu
[44] Kanzul ‘Ummal jilid VII halaman 458
[45] HR. Muslim no 655 dan dinilai shahih oleh Syeikh al-Albani dalam kitab shahih Ibni Maajah no599
[46] HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dan dinilai shahih oleh Syeikh Al-Albani dalam at-Ta’liqot al-Hisan ‘ala Shahih Ibni Hibban, no.1649
[47] HR Tirmidzi no 1321, Hakim jilid 2 halaman 56, dan beliau berkata: Shahih menurut syarat Imam Muslim dan disetujuhi oleh Imam Adz-Zahabi Dan Syeikh Al-Albani menilai shahih dalam Al-Irwa 1295
[48] Subulus Salam jilid 1 halaman 321 Lihat pula An-Nail al-Author jilid 1 halaman 455 dan Ats-Tsamar al-Mustathob jliid 2 halaman 696
[49] al-Adzkar Imam an-Nawawi halaman 120
[50] HR Abu Daud no 1332 dan Ahmad no 430 dan dinilai shahih oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Nata-ijul Afkar jilid 2 halaman 16
[51] HR Ahmad, Abu Dawud, dan al-Hakim dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihal-Jami’
[52] HR Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Musa radhiallahu’anhu dan dinilai shahih oleh Syeikh Al-Albani dalam shahih wa dho’if al-jami ashshoghirno.798
[53] HR Bukhari no 510 dan Muslim no1132
[54] HR Bukhari no 76 dan Muslim no504
[55] HR al-Hakim jilid 4 halaman 359 dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani
[56] Shahih al-Bukhari no40
[57] Lihat kitab Riyadhus Shalihin dalam bab “an-Nahyu ‘anil Bushaqfil Masjid”


Referensi
  1. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, Imam Ibnu Katsir
  2. Kitab-Kitab Karangan Syaikh Nashiruddin Al-Albani Seperti Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah, Irwaul Gholil, Shohih Targhib Wat Tarhib
  3. Fathul Baari Fi Syarhi Shohi Al-Bukhari Karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqolaani
  4. Syarah Shahih Muslim Karya Imam Nawawi
  5. Al-Mausuuatul Aadaab Al-Islamiyyah Abdul Aziz Bin Fathi As-Sayyid Nada
  6. Ahkaam Al-Masaajid Fi Syari’ah Al-Islamiyyah, Ibrahim Bin Sholih Al-Hudhoiri
  7. Al-muslim wal masjid karya Ahmad Muslim Da’dus
  8. Al Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz karya Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Adzim Badawi 
  9. “Adab shalat berjamaah di masjid” situs muslim.or.id
  10. “Adab ketika di masjid” oleh Hepi Andi Bustoni, MA
  11. Hisnul Muslim min Adzkari Al-Kitabi was Sunnah, Syeikh Sa’id bin Ali Wahf Al-Qohthoni



Penulis: Afwan Awwab
Mahasiswa STDI Imam Syafi'i Jember

Murajaah: Ust. Suhuf Subhan, M.Pd.I

Artikel Muslim.Or.Id
READ MORE - Adab-Adab Ketika Di Masjid

Adab Berpakaian Lelaki Muslim



Bismillaah..

Pakaian merupakan nikmat agung yang telah Allah anugerahkan kepada hamba-hamba-Nya, supaya mereka menutup aurat mereka dengannya. Kemudian, Allah menambahkan kenikmatan tersebut dengan menganugerahkan ‘riyaasy’ (pakaian indah) sebagai perhiasan. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang lebih baik. Hal itu semua merupakan ayat-ayat Allah, supaya mereka berdzikir mengingat-Ku.” (QS. al-A’raf : 26).

Oleh karena itu, seorang Muslim hendaknya memperhatikan ada-adab yang berkaitan dengan pakaian, diantaranya :

Wajib menutup aurat
Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan dalam tafsirnya terhadap ayat di atas, “Allah telah memberikan kenikmatan kepada hamba-hamba-Nya berupa pakaian dan raisy (pakaian indah). Pakaian digunakan untuk menutup aurat, dimana hal ini merupakan perkara yang wajib; sedangkan raisy digunakan untuk perhiasan, dimana hal ini merupakan penyempurna dan tambahan.” (Tafsirul Quranil ‘Adziim).

Menutup aurat merupakan adab mulia yang diperintahkan dalam agama islam. Bahkan, seseorang dilarang melihat aurat orang lain, karena hal tersebut dapat menimbulkan kerusakan, dimana syariat menutup semua celah terjadinya kerusakan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lainnya. ….” (HR. Muslim, 338) Jumhur ulama mengatakan bahwa aurat laki-laki ialah dari lutut hingga pusar.
Mengenakan pakaian sederhana
Hendaknya seorang muslim meninggalkan pakaian mewah dan mahal. Hal ini dapat menjauhkannya dari sifat sombong, dan menjadikannya dekat dengan orang-orang sederhana dan miskin. Selain itu, Allah akan menjauhkannya dari sifat suka berfoya-foya, serta perasaan iri dan dengki dari sesama muslim. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meninggalkan suatu pakaian dengan niat tawadhu’ karena Allah, sementara ia sanggup mengenakannya, maka Allah akan memanggilnya pada hari kiamat di hadapan seluruh makhluk, lantas ia diperintahkan untuk memilih perhiasan iman mana saja yang ingin ia pakai.” (HR. Ahmad, dan Tirmidzi, lihat Silsilatul Ahaadist ash-Shahiihah : 718)

Memulai dari sebelah kanan
Ummul mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan bagian kanan daripada bagian yang kiri ketika mengenakan sandal, bersisir, bersuci, dan dalam semua urusannya (yang mulia).” (Muttafaqun ‘alaih)

Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kaidah dalam syariat bahwasanya disunnahkan memulai dengan kanan dalam semua urusan yang berkaitan dengan kemuliaan dan keindahan. ” (Syarh Muslim : 1/3/160)
Memakai pakaian Putih
Pakaian berwarna putih lebih baik dari pakaian berwarna lain, walaupun itu tidak terlarang. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pakailah pakaian berwarna putih, karena pakaian berwana putih lebih suci dan lebih baik. Kafankanlah jenazah kalian dengan kain putih” (HR. Ahmad, an-Nasaa’i, dan selain keduanya, lihat Shahiihul Jaami’ : 1235)
Tidak mengenakan pakaian syuhrah (sensasional)
Dikatakan pakaian syuhrah karena pakaian tersebut membuat pemakainya menjadi pusat perhatian, baik karena jenis pakaian tersebut sangat mewah, atau sangat berbeda dengan kebanyakan orang, atau pakaian tersebut sudah sangat lusuh dan compang-camping, atau pakaian tertentu yang dipakai agar menjadi terkenal.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memakai pakaian syuhrah, maka Allah akan memakaikan pakaian yang serupa pada hari kiamat nanti. Kemudian, dalam pakaian tersebut akan dinyalakan api Neraka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, lihat Shahiihul Jaami’ : 6526)

Tidak memanjangkan pakaian hingga melewati mata kaki (isbal)
Hadis-hadis yang melarang isbal (bagi laki-laki) sangat banyak, bahkan mencapai batas hadis mutawatir maknawi. Hadits-hadits dalam masalah ini diriwayatkan dari banyak shahabat, seperti : Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Abu Huraira, Anas, Abu Dzar, dan selain mereka radiyallahu ‘anhum ajma’iin.

Diantara hadis-hadis tersebut ialah
Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Kain sarung yang terjulur di bawah mata kaki tempatnya ialah di neraka.” (HR. Bukhari : 5787)
Beliau juga bersabda, “Tiga macam orang yang pada hari kiamat nanti Allah tidak akan mengajak bicara, tidak melihat mereka, tidak menyucikan mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih.” Kemudian beliau melanjutkan, “(Yaitu) musbil (orang yang isbal), mannaan (orang yang mengungkit-ungkit pemberian), dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh al-Albaaniy)

Oleh karena itu, pengharaman isbal secara umum bagi laki-laki merupakan perkara yang disepakati oleh para ulama.
Isbal dan kesombongan
Isbal merupakan dosa besar jika disertai dengan kesombongan. Isbal juga tetap diharamkan, menurut pendapat yang paling kuat, walaupun tanpa disertai kesombongan, karena isbal itu sendiri merupakan kesombongan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hati-hatilah kamu dari isbal, karena sesungguhnya isbal merupakan kesombongan.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, lihat Shahiih Abi Dawud : 3442)
Dimanakah sebaiknya ujung sarung / celana?
Dalam hal ini, terdapat tiga keadaan dimana semua keadaan tersebut merupakan sunnah dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
  • Tepat di tengah betis. ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sarung Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ialah sampai di tengah betis beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi). Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Sarung seorang mukmin ialah sampai di tengah betis.” (HR. Muslim)
  • Sedikit di atas tengah betis. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sarung seorang mukmin ialah sampai sedikit di atas tengah betis, kemudian sampai tengah betis, kemudian sampai dua mata kaki. Maka barangsiapa di bawah kedua mata kaki, maka dia di Neraka.” (HR. Ahmad dan Abu ‘Awwaanah)
  • Di antara tengah betis, hingga mata kaki. Batasan ini bisa diambil dari hadis di atas.

Untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci dalam masalah ini, silahkan meruju’ ke kitab Hadduts Tsaub wal Uzroh, wa Tahriimul Isbaal wa Libaasu Syuhrah karya Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah.
Tidak memakai emas dan pakaian sutra
Emas dan pakaian sutra haram dipakai oleh kaum laki-laki, tetapi boleh bagi kaum wanita. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Emas dan sutra dihalalkan bagi kaum wanita dari umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-laki.” (HR. Ahmad dan Nasaa’i, lihat Shahiihul Jaami’ : 209)
Tidak menyerupai pakaian orang kafir
Diantara sikap yang seharusnya dimiliki seorang muslim ialah berusaha menyelisihi setiap urusan orang-orang Yahudi, Nashrani, dan orang-orang Musyrik (hindu, budha, dan selainnya). Penyelisihan ini mencakup juga penyelisihan dalam hal berpakaian.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, Syakh al-Albani mengatakan, “hasan shahiih”)
Tidak menyerupai wanita
Disadari atau tidak, perkara ini telah tersebar di zaman sekarang ini. Kita banyak mendapatkan sebagian pemuda yang menyerupai kaum wanita dalam berpakaian, berhias, dan memilih warna. Padahal, perkara itu merupakan perkara yang dilaknat oleh Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang menyerupai wanita.” (HR. Bukhari 5885)

Beliau juga bersabda, “Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud dan Hakim, lihat Shahiihul Jaami’ : 5095).

Bersyukur dan mengamalkan doa-doa yang berkaitan dengannya
Segala kenikmatan yang diperoleh oleh seseorang merupakan karunia dari Allah Ta’ala semata. Demikian juga dengan pakaian, dimana hal tersebut merupakan kenikmatan yang sangat agung, juga merupakan karunia dari Allah Ta’ala. Dia Ta’ala berfirman yang artinya, “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang lebih baik. … ” (QS. al-A’raf : 26)

Oleh karena itu, sudah seharusnya kita bersyukur atas itu semua, baik dengan hati, lisan, dan anggota badan kita.

Di sisi lain, sebagai bentuk kasih sayang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada kita, beliau telah mengajarkan doa-doa khusus yang berkaitan dengan pakaian, mulai dari doa ketika kita memakai pakaian baru, doa kepada orang yang memakai pakaian baru, dan doa-doa lainnya. Maka, hendaknya seorang muslim bersemangat dalam menghafal dan mengamalkan doa-doa tersebut. Silahkan meruju’ ke kitab-kitab doa untuk melihat secara rinci tentang hal ini, misal kitab Hisnul Muslim karya Syaikh Sa’id bin Wahf al-Qahthaaniy hafidzahullaah.

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian kepada kita sebagai rezeki dari-Nya, tanpa daya dan kekuatan dari kita.

Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga, shahabat, dan orang-orang yang mengikuti jalan mereka hingga hari kiamat nanti.

Maraji’ Utama :
  1. Kitaabul Aadaab, karya Fuad bin Abdul ‘Aziiz Syalhub rahimahullah
  2. Mausuu’atul Aadaab al-Islaamiyah (edisi terjemahan), karya ‘Abdul ‘Aziiz bin Fathi rahimahullah
  3. Hadduts Tsaub wal Uzroh, wa Tahriimul Isbaal wa Libaasu Syuhrah karya Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah


Penulis : Prasetyo (Mahasiswa STDI Imam Syafi’i Jember)
Alumni S1 Ilmu Komputer UGM, alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, mahasiswa S1 STDI Imam Syafi'i Jember
Artikel Muslim.Or.Id
READ MORE - Adab Berpakaian Lelaki Muslim

Beberapa Adab Berdakwah Di Jejaring Sosial



Bismilllah,

Memberi faidah ilmu atau nasehat singkat baik melalui SMS atau status di jejaring sosial seperti facebook adalah amal mulia, salah satu bentuk taqarrub ilallah yang berpahala -insya Allah-. Namun ada yang perlu diperhatikan terkait dengan perbuatan ini, diantaranya adalah beberapa hal berikut:

1. Niat. Ini penting. Bahkan lebih penting dari amal shaleh itu sendiri. Yahya bin Abi Katsir berkata, “Pelajarilah tentang niat, karena ia lebih penting dari amal.” (Jami Al Ulum wal Hikam, hal 18). Maka, hendaknya dilakukan dengan ikhlas; ber-mujahadah (bersungguh-sungguh) melawan niat riya, pamer, ingin dipuji, atau dapat jempol banyak dan lain-lain. Mengapa harus ber-mujahadah? Karena mengikhlaskan niat itu tidak mudah. Sufyan Atsauri berkata, “Tidak ada sesuatu yang paling sulit aku hadapi selain niatku, karena ia senantiasa berbolak-balik.” (Idem). Jangan sampai, niat mulia menebar ilmu berubah menjadi pamer ilmu. Nas`lullahal ‘afwa wal ‘aafiyah.
2. Memastikan bahwa pesan, ilmu atau nasehat itu dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; terdapat dalil yang mendukungnya dari Al Qur’an, Sunnah dan perkataan para sahabat. Standar ilmiah bisa dirangkum dengan ungkapan: “shahih secara riwayat dan benar secara istinbath“. Terkadang, seseorang menukil dalil dari Al Qur’an atau hadis, tapi cara pendalilannya, tafsirnya, atau pemahamannya tidak sesuai dengan kaidah-kaidah syar’i. Oleh karena itu, ini juga harus diwaspadai. Akan lebih selamat jika kita memakai pendalilan atau tafsir paraulama yang kredibel dalam memahami dalil-dalil syar’i.
3. Menjaga amanah ilmiah. Hendaknya selalu berusaha mencantumkan sumber dari mana ilmu atau faidah itu kita dapatkan. Hal ini agar kita tidak termasuk orang-orang yang mendapat ancaman hadits, “Orang yang mengaku-ngaku memiliki (al mutasybbi’) dengan sesuatu yang tidak dimilikinya, maka ia seperti orang yang memakai dua pakaian kedustaan.” (HR Bukhari Muslim).

4. Hendaknya tidak menuliskan sesuatu yang bersinggungan dengan syubhat dan masalah ilmiah yang memiliki tingkat kesulitan diluar kapasitas kita. Sehingga kemudian tidak memunculkan debat kusir yang tidak bermanfaat.
5. Menjaga akhlak mulia. Walaupun dalam bentuk tulisan, hendaknya tetap memperhatikan sopan santun dan etika; tidak mengandung celaan, kata-kata kasar dan bermuatan menjatuhkan kehormatan orang lain.

6. Mempertimbangkan maslahat dan mafsadat serta tepat sasaran.
7. Tidak mudah berfatwa, karena fatwa memiliki kehormatan yang tidak boleh dilakukan sembarang orang. Sehingga dikatakan, “Orang yang paling berani berfatwa, adalah orang yang paling sedikit ilmunya”.

Wallahu ‘alam wa shallallahu wa sallam ‘ala nabiyyinaa Muhammad



Penulis: Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc.

Alumni Pondok Pesantren Darussalam Subang, S1 Universitas Al Azhar Mesir, da'i di Maktab Dakwah Jaliyat Bathah Riyadh KSA

Artikel Muslim.Or.Id
READ MORE - Beberapa Adab Berdakwah Di Jejaring Sosial

Menuntut Ilmu, Pelajari Adab Dulu



Ilmu dan adab tidaklah dapat dipisahkan, seorang penuntut ilmu harus beradab ketika menerima ilmu dari gurunya, beradab terhadap gurunya, beradab dengan teman-temannya, bahkan beradab terhadap buku yang dia pelajari.

Ibunya Imam malik rahimahumallah, sangat memahami, ketika berkata kepada anaknya yang masih kecil, Imam Malik kecil ketika akan mendatangi gurunya, ulama Madinah saat itu, Rabiah Ar-ra’yi rahimahullah.

Sang Ibu tidak berkata kepada anaknya, belajarlah ilmu banyak-banyak sehingga engkau menjadi ulama. Dengarkan apa yang dikatakan sang ibunda kepada anaknya, “Ambillah adabnya, sebelum engkau mengambil ilmu darinya“.

Adab didahulukan dari ilmu, karena dengan beradab kita meraih ilmu. Hasilnya, tidak tanggung-tanggung…. Imam Malik, siapakah yang tidak tau tentangnya ? Ternyata apa yang dilakukan oleh Ibundanya Imam Malik adalah praktek dari firman Allah taala ketika ingin mengajari Nabi Musaalaihissalam.

Di dalam surat Thaha ayat 11 sampai 14 sangat jelas tentang hal itu, sebelum Allah taala mewahyukan kepada Nabi Musa alaihissalam bahwa Dia Allah yang Tiada Ilah (Tuhan yang berhak disembah) selain Dia.
Allah taala berfirman kepadanya,

فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَ إِنَّكَ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى

“Lepaskan kedua alas kakimu, sesungguhnya engkau sedang berada di lembah suci Tuwa” (QS. Thaha 12).

Sebelum menerima wahyu, Allah taala mengingatkan Nabi Musa alaihissalam akan sebuah adab, melepas alas kaki di lembah suci Thuwa. Inilah adab sebelum menerima ilmu…

Setelah kita mengetahui cerita Nabi Musa alaihissalam, dan juga kisah Imam Malik dan ibunya, sedikit saya ceritakan kisah saya sendiri. Suatu hari saya memasuki masjid Nabawi, tiba-tiba ada yang menegur saya, “Tangan kanan!“. Ada apa dengan tangan kananku, atau ada yang salah dengan tangan kiriku ?

Akupun sadar kalau ditangan kananku ada sepasang sandal, ditangan kiri ada kitab dan mushaf Al-Quran…
Oh… aku sadar, kalau bapak itu sedang mengajari aku sebuah adab.

Dan itu terjadi berulang kali, mungkin karena lupa atau karena kebiasan yang perlu waktu untuk proses perubahan. Setiap kali saya melewati pintu itu, dan saya melihat kepadanya, saya langsung melihat tangan kanan dan kiri saya. Apakah sudah benar tangan saya beradab dengan Mushaf Al-Quran dan kitab ilmu?

Terima kasih guruku, engkau telah mengajari aku adab yang aku lupa darinya.



Penulis: Ustadz Muhammad Sanusin, Lc.
Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di STDI Imam Syafi'i Jember

Artikel Muslim.Or.Id
READ MORE - Menuntut Ilmu, Pelajari Adab Dulu

Adab Ketika Mendengar Khutbah Jumat




Bagaimanakah adab ketika mendengar khutbah Jumat?

Saat khutbah jumat sedang berlangsung, seorang dilarang menyibukkan diri dengan hal-hal yang bisa memalingkan konsentrasinya dari menyimak khutbah. Sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ: (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

“Jika kamu berkata kepada temanmu, “Diamlah” sementara imam sedang berkhutbah di hari jumat, sungguh ia telah berbuat sia-sia.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Seruan dia kepada kawannya supaya diam di saat imam sedang khutbah merupakan bentuk amar ma’ruf nahi munkar. Namun karena dilakukan pada saat yang tidak tepat, perbuatan tersebut menjadi tidak berpahala. Bahkan justru berdampak buruk bagi pelakunya. Karena jelas di akhir hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” فقد لغوت”, artinya: “sungguh kamu telah berbuat sia-sia.” Terlebih pembicaraan yang hukum asalnya mubah. Tentu lebih terlarang lagi.

Maksud sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam: فقد لغوت

(-faqod laghouta- artinya: “..sungguh ia telah berbuat sia-sia.”) dalam hadis di atas adalah, ia terluputkan dari pahala shalat jumat. Dalam riwayat Tirmidzi terdapat kalimat tambahan:

ومن لغا فلا جمعة له

“…barangsiapa berbuat sia-sia, maka tidak ada pahala shalat jumat untuknya.” (Imam Tirmidzi berkata: hadis ini hasan shahih. Para ulama hadis lainnya menilai hadis ini dha’if, hanya saja maknanya benar).

Dalam riwayat lain disebutkan,

ومن لغا وتخطَّى رقاب الناس، كانت له ظهرًا

“Dan barangsiapa yang berbuat sia-sia dan melangkahi pundak-pundak manusia, maka Jum’atannya itu hanya bernilai salat Zhuhur.” (HR. Abu Dawud, no. 347. Dihasankan oleh Al-albani dalam Shahih Abi Dawud

Hal ini bukan berarti shalat jumatnya batal. Shalatnya tetap sah, hanya saja ia terluput dari pahala shalat jumat. Dan cukuplah ini kerugian yang besar bagi seorang mukmin.

Ada pengecualian di sini, yaitu dibolehkan bagi khatib untuk berinteraksi dengan jama’ah, bila memang diperlukan. Begitu pula sebaliknya; seorang jamaah boleh berinteraksi dengan Sang Khatib. Namun ini sebatas kebutuhan saja. Artinya jangan sampai menyebabkan konsentrasi jamaah yang lain terganggu.

Seperti ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau sedang khutbah, salah seorang sahabat masuk ke masjidkemudian langsung duduk. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan dia supaya berdiri untuk shalat tahiyyatul masjid. (Lihat Shahih Al-bukhari, hadis no. 931)

Dalam kesempatan yang lain, ketika Madinah sedang ditimpa paceklik, salah seorang sahabat meminta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya mendoakan turun hujan. Saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang khutbah jumat. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangan beliau, sejajar dengan wajah beliau serambi berdoa,

اللَّهُمَّ اسْقِنَا

(Allahummas Qinaa) “Ya Alllah, turunkan hujan kepada kami.”

Hujan pun turun ketika itu juga sampai hari jumat yang berikutnya. (Lihat Sunan An-Nasa’i, hadis no. 1515)

Diperbolehkan pula bagi makmum untuk melakukan hal-hal yang ada kaitannya dengan khutbah. Seperti mengamini doa khatib dan bershalalawat kepada Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Adapun hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan khutbah: seperti mencatat faidah-faidah khutbah, menjawab salam (red. menjawabnya cukup dengan isyarat), men-tasymit orang yang bersin (mengucapkan yarhamukallah saat saudaranya mengucapkan alhamdulillah ketika bersin, ed) dll, maka tidak diperbolehkan.

Ada hadis lain yang menjelaskan tentang adab ketika khatib sedang khutbah Jumat, berikut ini hadisnya:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمْعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ, غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمْعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ, وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَى

“Barangsiapa yang berwudhu lalu memperbagus wudhunya kemudian dia mendatangi shalat Jum’at, dia mendengarkan khutbah dan diam, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at ini dengan Jum’at yang akan datang, ditambah tiga hari. Dan barangsiapa yang bermain kerikil, sungguh ia telah berbuat sia-sia.” (HR. Muslim)

Hadis kedua ini menjelaskan tentang larangan yang berkaitan dengan perbuatan. Adapun hadits pertama tadi menjelaskan tentang larangan yang berkaitan dengan ucapan.

Kesimpulannya adalah, saat khatib sedang berkhutbah, seorang makmum tidak boleh menyibukkan diri dengan hal-hal yang bisa membuyarkan kosentrasinya dari mendengarkan khutbah Jumat. Baik hal tersebut berkaitan dengan ucapan maupun perbuatan.

Bagaimana dengan orang yang bermain handphone ketika khutbah jumat?
Jawabannya adalah bermain handphone di saat khatib sedang berkhutbah juga tidak boleh. Hukumnya sama dengan orang yang bermain kerikil yang disinggung dalam hadis di atas. Jadi seorang yang sibuk bermain handphone ketika khatib sedang khutbah, ia juga terluputkan dari kesempurnaan pahala shalat jum’at.
Bagaimana bila seorang ingin merekam khutbah jum’at dengan handphone-nya?
Jawabannya adalah tetap terlarang bila dilakukan saat khatib sedang berkhutbah. Bila ia hendak merekam khutbah, sebaiknya dipersiapkan sebelum khatib memulai khutbah. Seperti saat khatib sedang naik mimbar atau sejak sebelumnya. Yang terpenting selama khatib belum memulai khotbah, maka dibolehkan bagi Anda untuk mengobrol atau mempersiapkan handphone Anda untuk merekam dst. Karena konteks hadisnya berbunyi: “Jika kamu berkata kepada temanmu, “Diamlah” sementara imam sedang berkhutbah di hari jumat, sungguh ia telah berbuat sia-sia.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Artinya bila imam tidak sedang berkhutbah; seperti saat sedang naik mimbar atau saat duduk antara dua khutbah, maka dibolehkan bagi Anda apa yang dilarang dalam hadiss tersebut.

(Tulisan ini adalah rangkuman faidah dari kajian Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad hafizhahullah, saat membahas Kitab Al-Jum’ah dari Shahih Muslim, di Masjid Nabawi Asy-Syarif)

____

Madinah An-Nabawiyyah, 11 Muharram 1436

Penulis: Ahmad Anshori

Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia

Editor: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id
READ MORE - Adab Ketika Mendengar Khutbah Jumat

Postingan Populer

 

Fans Page Kami

TOKO ANIS - BALAMOA TEGAL

TOKO ANIS - BALAMOA TEGAL
TOKO SEPATU & SERVER PULSA

Tutorial Internet Marketing

Diberdayakan oleh Blogger.

IKLAN